Senin, 06 Oktober 2014

ETIKA PROFESI AKUNTANSI


Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,
  1. Pra Revolusi Industri
  2. Masa Revolusi Industri tahun 1900
  3. Tahun 1900 – 1930
  4. Tahun 1930 – sekarang
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1(994) menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.
Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Tanggung Jawab profesi
    Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
  2. Kepentingan Publik
    Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
  3. Integritas
    Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
    Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
  4. Objektivitas
    Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
  5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
    Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
  6. Kerahasiaan
    Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
  7. Perilaku Profesional
    Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
  8. Standar Teknis
    Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
    Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
  • RUU dan KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Untuk mengawasi akuntan publik, khususnya kode etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada International Auditing Standart.
Laporan keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital, sehingga harus disajikan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.
Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik.
Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.
  • APLIKASI KODE ETIK
    Meski sampai saat ini belum ada akuntan yang diberikan sangsi berupa pemberhentian praktek audit oleh dewan kehormatan akibat melanggar kode etik dan standar profesi akuntan, tidak berarti seorang akuntan dapat bekerja sekehendaknya. Setiap orang yang memegang gelar akuntan, wajib menaati kode etik dan standar akuntan, utamanya para akuntan publik yang sering bersentuhan dengan masyarakat dan kebijakan pemerintah. Etika yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah profesi menjadi terarah dan jauh dari skandal.
Menurut Kataka Puradireja (2008), kekuatan dalam kode etik profesi itu terletak pada para pelakunya, yaitu di dalam hati nuraninya. Jika para akuntan itu mempunyai integritas tinggi, dengan sendirinya dia akan menjalankan prinsip kode etik dan standar akuntan. Dalam kode etik dan standar akuntan dalam memenuhi standar profesionalnya yang meliputi prinsip profesi akuntan, aturan profesi akuntan dan interprestasi aturan etika akuntan. Dan kode etik dirumuskan oleh badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN).
Hal yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tanggungjawab dalam bertindak untuk kepentingan publik. Oleh karena itu tanggungjawab akuntan profesional bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik yang harus menaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik.
Akuntan tidak independen apabila selama periode Audit dan periode Penugasan Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa non-audit kepada klien, seperti pembukaan atau jasa lain yang berhubungan dengan jasa akuntansi klien, desain sistem informasi keuangan, aktuaria dan audit internal. Konsultasi kepada kliennya dibidang itu menimbulkan benturan kepentingan.

Referensi :
Abdullah, Syukry dan Abdul Halim. 2002. Pengintegrasian Etika dalam Pendidikan dan Riset Akuntansi . Kompak, STIE YO.
Sukrisno Agoes. 1996. Penegakkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Makalah dalam Konvensi Nasional Akuntansi III. IAI.

Rabu, 19 Maret 2014

How to be a good CEO ??

The role of Chief Executive Officer ( CEO ) in a company is vital . As the highest retainer , CEO influential in moving the business . However, many of the CEOs in Indonesia, one running position as leader . Robby Djohan , former CEO of Bank Mandiri , Bank Niaga , and Garuda Indonesia , argues , the task of the CEO is supposed to manage the human , not a business . The following interview excerpts SWA reporter , Dawn Ario , the former top banker was in his office , Graha Niaga CIMB .

You are known as a skilled leader to bring change and progress of the company . What strategies are implemented ?
I do not have a specific strategy . Maybe I am different from most leaders . The things I do for me to be a leader is to lead people , not to lead the business .

What is the purpose of the statement ?
So far, in my opinion, the current CEO just focus on the business , not the people . Many leaders interprets the wrong position and role . The leader was 20 % correct care of business , take care of the remaining 80 % . This is what I do in some companies while serving as CEO .

So , what should a CEO ?
CEOs must be a lot of new talent for talent - and provide an opportunity rather than taking care of business . Business affairs that could be run by managers . If he drops a hand too , he does not turn it to a manager . Leaders are people having a vision and a mission , he's looking for people who know and ability to pursue its vision and mission . Most CEOs are now more busy running a business , the pursuit of profit , but does not give an opportunity to the talent - talent that is good for growing . There are some CEOs who served as the leader of the banks now are the ones that I have ever given a chance . And the result , you can see for yourself .

Is Indonesia CEO shortcomings do you mean ?
We are very minimal regeneration . Indonesian CEOs severe shortage in all types of industries . Finally , came the plowing action of the plow - professional .

How should the role of the organization ?
Many companies put the CEO just as a businessman , not a professonal . As a result, many companies are not sufficiently adept leader who gave birth to a new scoring leader to manage the organization . Sound business comes from the good performance of the organization . Good organizational performance was certainly driven by people who are qualified . For that , there needs to be a sustainable talent management programs .

Is that what you do when the CEO ?
When I served as CEO of several companies , my own who are looking for the best people . There is not even the personnel director .

Means there should be intuitive to look for potential leaders ?
Yes. The process is quite simple . No need screening tests or the like . Interpersonal relationships , communication , and the track record has been taken into consideration for giving me a chance .

Of the many CEOs who served , who the CEO is in line with your thinking or doing the things you 've ever run ?
Agus Martowardojo , former president director of PT Bank Mandiri Tbk is the ideal leader . In his day , he was able to mobilize young people to promote the company . ( EVA )


Name : Novia mandalasari
Npm : 25211234
Class : 3EB10

Bagaimana menjadi CEO yang baik ????

Peran Chief Executive Officer (CEO) di sebuah perusahaan sangat vital. Sebagai punggawa tertinggi, CEO berpengaruh besar dalam menggerakan roda bisnis. Namun, tidak sedikit dari CEO di Indonesia yang salah menjalankan posisinya sebagai pemimpin. Robby Djohan, mantan CEO Bank Mandiri, Bank Niaga, dan Garuda Indonesia, berpendapat, tugas CEO seharusnya mengelola manusia, bukan bisnis. Berikut nukilan wawancara reporter SWA, Ario Fajar, dengan mantan bankir top itu di kantornya, Graha CIMB Niaga.

Anda dikenal sebagai pemimpin yang piawai membawa perubahan dan kemajuan perusahaan. Apa strategi yang diterapkan?
Saya tidak mempunyai strategi khusus. Mungkin saya berbeda dengan pemimpin kebanyakan. Hal yang saya lakukan selama saya menjadi pemimpin adalah memimpin orang, bukan memimpin bisnis.

Apa maksud dari pernyataan tersebut?
Selama ini saya menilai, CEO yang ada sekarang hanya fokus pada bisnis, bukan people. Banyak pemimpin yang salah mentafsirkan jabatan dan perannya. Pemimpin yang benar itu 20% mengurusi bisnis, sisanya 80% mengurusi orang. Inilah yang saya lakukan di beberapa perusahaan ketika menjabat sebagai CEO.

Jadi, apa yang harus dilakukan seorang CEO?
CEO harus lebih banyak mencari talent-talent baru dan memberikan kesempatan ketimbang mengurusi bisnis. Urusan bisnis itu bisa dijalankan oleh manajer-manajer. Jika dia turun tangan juga, dia tidak ubahnya dengan seorang manajer. Pemimpin adalah orang mempunyai visi dan misi, dia mencari orang-orang yang tahu dan berkemampuan untuk mengejar visi dan misi itu. Kebanyakan CEO sekarang lebih sibuk menjalankan bisnis, mengejar profit, tapi tidak memberikan kesempatan kepada talent-talent yang bagus untuk berkembang. Ada beberapa CEO yang menjabat sebagai pemimpin bank sekarang adalah orang-orang yang pernah saya beri kesempatan. Dan hasilnya, Anda bisa lihat sendiri.

Apakah Indonesia kekurangan CEO yang Anda maksud?
Kita sangat minim kaderisasi. Indonesia kekurangan CEO-CEO hebat disegala jenis industri. Akhirnya, muncullah aksi bajak-membajak profesional.

Bagaimana seharusnya peran dari organisasi?
Banyak perusahaan menempatkan CEO hanya sebagai businessman, bukan professonal. Hasilnya, perusahaan tidak cukup banyak melahirkan pemimpin yang mahir mencetak pemimpin baru untuk mengelola organisasinya. Bisnis yang sehat bersumber dari kinerja organisasi yang baik. Kinerja organisasi yang baik itu pastinya digerakan oleh orang-orang yang berkualitas. Untuk itu, perlu ada talent management program yang berkesinambungan.

Apakah itu yang Anda lakukan saat menjabat CEO?
Ketika saya menjabat sebagai CEO di beberapa perusahaan, saya sendiri yang mencari orang-orang terbaik. Bahkan tidak ada direktur personalia.

Berarti harus ada intuisi untuk mencari calon pemimpin?
Ya. Prosesnya cukup sederhana. Tidak perlu fit and proper test atau sejenisnya. Hubungan interpersonal, komunikasi, serta track record sudah menjadi pertimbangan saya untuk memberikan kesempatan.

Dari sekian banyak CEO yang menjabat, siapa CEO yang sejalan dengan pemikiran Anda atau menjalankan hal-hal yang pernah Anda jalankan?
Agus Martowardojo, mantan Dirut PT Bank Mandiri Tbk adalah pemimpin yang sangat ideal. Di zamannya, dia mampu menggerakan orang-orang muda untuk memajukan perusahaan. (EVA)


Nama: Novia mandalasari
Npm: 25211234
Kelas: 3EB10

Minggu, 29 Desember 2013

produk indonesia yang mendunia



1. Essenza

Diproduksi pertama kali tahun 1993, oleh PT.Intikeramik Alamsari Industri, Essenza telah berhasil menembus pasar Singapura, AS, juga negara-negara Asia, Eropa, Afrika, dan Timur Tengah. Bahkan telah diterima di Italia yang notabene merupakan salah satu negara penghasil keramik terbaik dan terbesar di dunia.

2. Excelso
Salah satu yang bisa kita lihat selain produk kopi kemasan mereka adalah Excelso Cafe. Mungkin sebagian besar orang ketika berada di cafe ini, takkan terpikir bahwa Excelso adalah brand cafe lokal. Kebanyakan orang akan berpikir bahwa Excelso adalah sebuah cafe luar negeri (bisa jadi Amerika) yang membuka cabangnya di Indonesia. Tapi siapa sangka sebenarnya Excelso ini adalah salah satu anak perusahaan dari Kapal Api Group, yang cukup dikenal dengan brand-nya Kopi Kapal Api. "Beroperasi sejak 1991 di Plaza Indonesia, cafe Excelso telah menjelma menjadi salah satu ikon gaya hidup di kota-kota besar di Indonesia" (dikutip dari majalah Swa edisi 29 April - 11 Mei 2010).

3. Buccheri
Produk-produk dari Buccheri adalah Sepatu dan Tas Kulit. Diproduksi mulai tahun 1980 melalui PT. Vigano Cipta Perdana. Banyak orang tak menyangka, bahwa merek besutan Ediansyah ini merupakan produk asli buatan Indonesia. Mayoritas penikmat sepatu dan tas kulit menyangka bahwa Buccheri adalah buatan Italia.

4. Casablanca
Siapa yang menyangka kalau merek Casablanca asli dari Indonesia? Banyak orang menduga kalau merek parfum yang banyak dipakai eksekutif muda ini, berasal dari perancis. Parfum casablanca, yang dalam iklan-iklannya banyak menampilkan model-model bule itu, ternyata diproduksi di Muara Kapuk, Jakarta.


5. Silver Queen
Silver Queen, Chunky Bar, dan Ceres, siapa yang tak kenal dengan ketiga merek coklat ini? Tahukah anda, kalau produsennya PT.Petra Foods, menjadi salah satu pemain utama di pasar global. Petra Foods, perusahaan milik keluarga Chuang ini, menjadi pesaing berat M&M’S, produsen coklat nomor wahid asal Amerika. Produk-produk dari PT.Petra Foods tersebut juga telah merambah ke setidaknya 17 negara di antaranya Thailand, Jepang, Filipina, Hong Kong, Australia, dan China.



6. Sophie Martin
Sophie Martin didirikan oleh pasangan suami-istri berkebangsaan Perancis, Bruno Hasson dan Sophie Martin. Pada tahun 1997 mereka datang ke Indonesia karena Bruno mendapat tugas di sebuah perusahaan perancis yang ada di Indonesia. Mulanya, mereka tak berniat lama-lama tinggal di Indonesia, namun Bruno dan Sophie bukan pasangan ekspatriat biasa. Sophie piawai merancang tas, sementara Bruno, dengan skill marketingnya yang tinggi, jeli mencium peluang bisnis untuk memasarkan keterampilan istrinya.


Dengan mempekerjakan seorang tukang jahit di loteng rumah, mereka merintis cikal bakal Sophie Martin. Karena pernah menjadi handbag designer untuk Christian Dior selama 2 tahun, maka produk yang pertama di buat adalah tas. Ternyata tas-tas yang dipromosikan dari mulut ke mulut tersebut, mendapat respon positif. Pintu untuk melebarkan sayap pun terbentang lebar.
Trik Sophie Martin dengan menambahkan kata "paris" di belakang brand Sophie Martin tersebut ternyata cukup berhasil, dan mengecoh banyak konsumen.

7. POLYTRON
MELIHAT atau mendengar merek Polytron, boleh jadi yang terbayangkan adalah produk elektronik dari luar negeri. Padahal, sesungguhnya Polytron lahir di Tanah Air, di Kudus, Jawa Tengah (Jateng), yang kemudian menembus pasar Eropa, ASEAN, Timur Tengah, dan Australia. Bahkan, Polytron bisa dikatakan kini tinggal satu-satunya produk nasional-tanpa prinsipal-yang masih bertahan, setelah melalui perjuangan panjang dan gelombang pasang surutnya industri elektronik nasional.


Menurut yang punya merek, Polytron merupakan gabungan dua kata, yaitu poly yang berarti banyak, dan tron diambil dari kata elektronik. Jadi, Polytron diartikan sebagai kumpulan (banyak) elektronik. Barang elektronik,seperti produk audio, video, kulkas, mesin pengatur suhu udara (AC), dan pompa air merek Polytron sebenarnya lahir dari tangan putra-putri Indonesia di Kudus, Jateng, yang diakui pemiliknya kini menguasai 15 persen pangsa pasar produk elektronik nasional untuk produk sejenis. 

8. magno
Magno tergolong produk kreatif yang saat ini masih masih diupayakan diproduksi secara massal. Magno adalah radio kayu asli Indonesia buatan Singgih Susilo Kartono yang sudah menebar frekuensi sampai Jepang, Amerika Serikat, Finlandia, Inggris dan Prancis. Konsep yang disodorkan Magno sangat Unik. Lantaran produk di-finishing dengan minyak kayu, bukan pernis, pemiliknya harus rajin merawat radionya secara berkala agar tetap prima. Magno juga berkonsep mendayagunakan barang-barang daur ulang. Harga sebuah radio unik ini cukup mahal, berkisar 200-300 dollar AS, tapi peminatnya banyak.
9. RADIX GUITAR
Ide awalnya simpel tidak ada gitar profesional buatan Indonesia yang layak digunakan dalam show internasional. Namun pemikiran itu terus bergema di kepala Toien Bernadhie, sampai akhirnya mendirikan Radix Guitar. Berbekal bahan baku yang sebagian besar lokal, Toien mengurusi pemasaran dan distribusi sendiri ke negara-negara seperti Swedia Denmark, Inggris, Yunani, Swis, Kanada, Australia, Singapura dan Malaysia. Untuk menarik pembeli, Toien memberi tips: buatlah 1 produk yang desainnya disesuaikan dengan content dan budaya buyer internasional. Misalnya, dicantumkan slogan "Carefully handcrafted individually selected and personally inspected"..

10. Teh Botol "Sosro" (minuman teh)
Mungkin memang karena dari sejarahnya, merek Teh Botol Sosro begitu terkenal. Sama seperti Aqua diatas,
teh dalam botol yang di produksi PT Sinar Sosro ini. Nama Sosro diambil dari nama keluarga pendirinya yaitu Sosrodjojo. Pertama kali setelah di produksi di daerah Slawi, Jawa Tengah teh ini masih berbentuk teh kering yang di beri nama Teh Cap Botol dan daerah pemasarannya pun masih sekitar Jawa Tengah.

Singkat cerita, teh dibawa ke Jakarta dengan metode "cicip rasa" atau product sampling di beberapa pasar. Teh kering tersebut, diseduh dan dibagikan ke masyarakat saat itu juga. Namun, cara ini kurang berhasil karena ternyata tehnya terlalu panas.

Tidak habis akal, cara kedua pun dilakukan. Teh di masak dari tempat produksi dan dibawa ke Jakarta dengan wadah panci. Tapi sayangnya, teh tumpah selama perjalanan.

Akhirnya ide cemerlang pun muncul, teh tadi di masak dan dimasukkan kedalam botol bening yang telah dibersihkan. Dari sanalah Teh Botol Sosro lahir. Orang lebih mengenalnya dengan "Teh botol" Saja. namun, produk yang diberikan adalah Teh Botol Sosro yang amat legendaris ini. Padahal, banyak produk teh sejenis.






http://mchoyaza.blogspot.com/2013/01/info-15-produk-buatan-indonesia-yang.html
http://www.memobee.com/produk-indonesia-yang-mendunia-3282-eij.html
http://lensaglobe.blogspot.com/2013/02/10-menuman-terkenal-indonesia-yang.html

Audit Forensik Untuk Mendeteksi Risiko Fraud atau Kecurangan

Audit Forensik Untuk Mendeteksi Risiko Fraud atau Kecurangan – Bukan hal rahasia lagi di Indonesia banyak sekali kasus-kasus kejahatan kerah putih atau yang sering disebut dengan white collar crime. Kita juga sudah banyak melihat lembaga-lembaga pemerintah yang menangani masalah ini. Namun, sampai saat ini kasus white collar crime masih saja merajalela di Indonesia. Tindakan hukum yang dberikan oleh Lembaga-lembaga tersebut tidak juga memberikan efek jera kepada orang-orang yang melakukan kecurangan atau fraud. Bisa dikatakan bahwa hukum di Indonesia kurang tegas. Banyak sekali contoh kasus tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat pemerintahan yang bisa dikatakan penangannnya atau hukumannya sangat rendah. Aku juga menganggap hukum di Indonesia belum menggunakan asas keadilan. Banyak sekali yang bisa kita jadikan bahan perbandingan seorang yang hanya mencuri perabotan rumah tangga hukumannya lebih kurang 8 tahun penjara sedangkan orang yang melakukan tindakan kecurangan hanya kurang dari 5 tahun. Jadi, menurut aku mending sekalian kita korupsi aja

Audit Forensik Untuk Mendeteksi Risiko Fraud atau Kecurangan
Bukan masalah hukum yang bakalan kita bahas di artikel ini. Kalo ngebahas hukum bisa-bisa ntar otaknya kusut. hehehe. Aku mau berbagi informasi tentang Audit Forensik Untuk Mendeteksi Risiko Fraud atau Kecurangan. Terjadinya kecurangan-suatu tindakan yang disengaja-yang tidak dapat terdeteksi oleh suatu pengauditan dapat memberikan efek yang merugikan dan cacat bagi proses pelaporan keuangan. Adanya kecurangan berakibat serius dan membawa dampak kerugian. Apabila dilihat dari peran akuntan publik, fenomena kecurangan ini menjadi masalah yang serius karena menyangkut citra akuntan publik terutama auditornya.
Kecurangan yang dilakukan oleh manajemen dan karyawan sulit terdeteksi karena pelaku biasanya merupakan orang-orang yang dipercaya oleh perusahaan. Oleh karena itu, auditor laporan keuangan harus mempunyai keahlian untuk mendeteksi kecurangan ini. Untuk tindak lebih lanjut, auditor laporan keuangan ini hanya dapat mendeteksi saja sedangkan untuk pengungkapannya diserahkan pada auditor forensik yang lebih berwenang. Auditor forensik inilah yang nantinya akan menggunakan suatu aplikasi audit lain selain audit biasa yang digunakan para auditor laporan keuangan untuk mengungkapkan kecurangan yaitu akuntansi forensik.
Dari penjelasan panjang lebar diatas, bisa kita tarik kesimpulan Audit Forensik adalah tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan kriteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan. Fungsi dari audit forensik adalah melakukan audit investigasi terhadap tindak kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation support) di pengadilan.