Minggu, 14 April 2013

cerpen


SEMANGAT HIDUP
Dentingan musik mengalun sendu menemani keheningan malam, angin dingin bertiup kencang dari jendela kamarnya, memang sejak tadi pagi hujan telah membasahi jalan
dia yang terdiam dikamar dengan ribuan perasaan yang tak dapat diungkapkan merasuk kedalam hati, merusak hingga membuat rapuh seperti rayap yang menggrogoti kayu yang kuat.
Ketika sang surya menyambut pagi gadis terbangun dari tidur lelapnya memaksakan raga beranjak dari kasur yang nyaman, jam dinding menunjukan pukul 06;30 wib,gadis pergi melangkahkan kaki menuju sekolah, sepanjang perjalanan dia perhatikan setiap orang yang berada di jalan. Memang sekolahnya tak jauh dari rumah. Dapat di tempuh dengan berjalan kaki, ketika gadis itu berjalan dia melewati sebuah kantor besar dengan bangunannya berdiri kokoh menjulang tinggi ke atas langit. Dari kejauhan dia lihat seorang pegawai dengan berpakaian seperti office boy sedang berbicara dengan seseorang yang berdiri di hadapannya menggunakan jas bagus terlihat seperti atasannya. “ Akan seperti apa aku dimasa depan ?” pertanyaan itu tiba-tiba muncul , dia lanjutkan perjalanan meninggalkan kedua orang itu.
 Gadis tak heran jika suasanan sekolahnya pagi itu terlihat begitu sepi karena jam baru menunjukan pukul 06;40 wib, dia telusuri lorong-lorong kelas karena kelasnya berada di ujung lorong dekat dengan kantin, dia memilih duduk di bangku ketiga dari depan. Dia perhatikan satu persatu teman-temannya yang mulai memasuki ruang kelas tiba-tiba pertanyaan itu muncul kembali “akan seperti apa kita di masa depan ?”, sejenak gadis tenggelam dalam lamunan tak berani dia membayangknnya, ketika dia sedang asik dengan lamunannya wina datang mengagetkan. Wina adalah temannya sejak kelas 1 dan sekarang mereka telah duduk di kelas 3 pertemanan mereka terjalin dengan sederhana namun penuh dengan keistimewaan, wina juga duduk sebangku dengannya,
“ mengapa pagi-pagi sudah melamun ?” Tanya wina dengan senyumnya yang mengembang indah
“ aku hanya membayangkan diriku dimasa depan akan seperti apa? karena aku merasa tak ada yang istimewa dari diriku “ jawab gadis dengan datar
“ memang masa depan sangat menakutkan jika kita terus bayangkan , makanya biarkan saja masa depan itu datang dengan sendirinya tak usah dipikirkan “ jawab wina dengan gayanya yang santai
Mendengar jawaban wina, gadis berusaha untuk melupakan pertanyaan gilanya, pelajaran hari ini pun dimulai tentang sosiologi.
            Bel pulang sekolahpun berbunyi menandakan waktu pengusiran dari sekolah , siswa-siswi berhamburan keluar dengan segera seakan ada sesuatu yang indah menanti mereka dirumah, tak terkecuali gadis segera dia berpamitan pulang terlebih dulu kepada wina dan memang rumah mereka tidak searah. Tiba dirumah dia hempaskan tubuh lelahnya diatas ranjang begitu nyaman rasanya, “ apa kelebihan yang ku miliki ?” , “ aku termasuk orang yang tidak pintar dalam kelas lalu bagaimana? “ bertubi-tubi pertanyaan muncul dalam  benaknya. Selalu memikirkan tapi tak pernah menemukan jawaban atas semua pertanyaanya. Hingga, kini gadis larut dalam ketakutan akan masa depannya kelak, namun ketakutannya tak pernah dia tunjukkan kepada sahabat dan teman kelasnya, dia tutupi semua dengan tingkah-tingkahnya yang aneh.
            Ketika malam datang dia terdiam dalam kamar , dia matikan penerang malam, dia biarkan ruangan itu gelap sungguh gelap. Dia termenung mengingat tingkah anehnya tadi dan ketakutan akan hidupnya kelak, dikala sedih dan sesak itu memenuhi rongga dadanya, dia tumpahkan dalam tangisan yang coba dia ekspresikan. Kini gadis yang terlihat ceria menjadi gadis yang sangat rapuh, di dalam gelap dan kesunyian malam.
            Pagi ini wina datang lebih dulu, wina sepertinya sadar akan keadaan sahabatnya sejak perbincangannya dengan gadis kemarin, dia lebih sering termenung matanya menerawang jauh menempuh puluhan ribu waktu kedepan,  dia larut dalam dunianya sendiri tanpa dia sadari dunia ini ramai dengan semua cerita-cerita gila
“ aneh rasanya jika tak melihat rona senyumnya yang membangkitkan rasa semangat membahana “ ucap wina kepada gadis
mendengar hal itu gadis menatap wajah sahabatnya lekat
“ sebenarnya kamu manis, lembut dan sangat anggun namun kamu tak pernah menyadari ada sisi lain yang lebih indah di hidupmu. Kamu bukanlah gadis lugu yang penuh dengan kesedihan dan larut dalam ketakutan akan masa depanmu sendiri, kamu adalah gadis yang ceria dan membanggakan semua orang” ucap wina dengan senyum tulus
Gadis yang yang mendengar ucapan wina tadi hanya bisa tersemyum, mutiara indahya jatuh tanpa dia sadari.
            Perlahan gadis mulai membuka matanya yang telah terpejam sangat lama, dia takjub saat melihat betapa besarnya dunia. Lalu dia mulai berubah, dia berusaha menjadi orang yang pantas di banggakan oleh orang tuanya dan orang –orang yang berada di sekitarnya. Gadis sadar masa depan itu tak hanya di pikirkan namun harus di selesaikan.
“Bangkitlah gadis lugu yang tulus, kamu bukanlah butiran debu yang berada di pingir jalan namun kamu adalah mutiara laut yang sinarnya dapat dirasakan hingga ke tepi.” Ucap wina lembut menenangkan hati


                                                                                                      Novia mandalasari

Paper hukum perjanjian

Nama : Novia Mandalasari
Npm : 25211234
Kelas : 2EB10
Materi : Hukum perjanjian

 Bab 1
 Pendahuluan
 A. Latar belakang
  Perjanjian adalah salah satu bagian terpenting dari hukum perdata. Sebagaimana diatur dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di dalamnya diterangkan mengenai perjanjian, termasuk di dalamnya perjanjian khusus yang dikenal oleh masyarakat seperti perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa,dan perjanjian pinjam-meminjam. Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang berdasarkan mana yang satu berhak menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Pengertian perjanjian secara umum adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lainnya atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa itulah maka timbul suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Dalam bentuknya, perjanjian merupakan suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Sedangkan definisi dari perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan Perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkret atau suatu peristiwa. Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama. Isi perjanjian ini disebut prestasi yang berupa penyerahan suatu barang, melakukan suatu perbuatan, dan tidak melakukan suatu perbuatan.
 B. Rumusan masalah
  1. 1. Apa saja asas-asas hukum perjanjian 2. Bagaimana bentuk perjanjian
  2. 3. Syarat apa saja yang membuat perjanjian menjadi sah
  3. 4. Apa yang membuat sebuah perjanjian terhapus
c. tujuan
  1. 1. Mengetahui asas-asas apa saja yang du gunakan dalam hukum perjanjian
  2. 2. Untuk mengetahui bentuk sebuah perjanjian
  3. 3. Mengetahui syarat sah dalam membuat sebuah perjanjian
  4. 4. Hal apa saja yang dapat menghapus sebuah perjanjian

BAB II
PEMBAHAS
A.1. Azas-azas Hukum Perjanjian

Ada beberapa azas yang dapat ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua diantaranya yang merupakan azas terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui, yaitu:
  1.   Azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
  2.  Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan. Azas ini tercermin jelas dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya

B. Bentuk perjanjian
Perjanjian dapat berbentuk: • Lisan • Tulisan, dibagi 2 (dua), yaitu: -
Di bawah tangan/onderhands -
Otentik

B.1. Pengertian Akta Akta adalah suatu tulisan yang memang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani pihak yang membuatnya. Berdasarkan ketentuan pasal 1867 KUH Perdata suatu akta dibagi menjadi 2 (dua), antara lain:
  •  Akta Di bawah Tangan (Onderhands)
  •   Akta Resmi (Otentik).

Akta Di bawah Tangan Adalah akta yang dibuat tidak di hadapan pejabat yang berwenang atau Notaris. Akta ini yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang membuatnya. Apabila suatu akta di bawah tangan tidak disangkal oleh Para Pihak, maka berarti mereka mengakui dan tidak menyangkal kebenaran apa yang tertulis pada akta di bawah tangan tersebut, sehingga sesuai pasal 1857 KUH Perdata akta di bawah tangan tersebut memperoleh kekuatan pembuktian yang sama dengan suatu Akta Otentik. Perjanjian di bawah tangan terdiri dari:
  •   Akta di bawah tangan biasa
  •   Akta Waarmerken, adalah suatu akta di bawah tangan yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak untuk kemudian didaftarkan pada Notaris, karena hanya didaftarkan, maka Notaris tidak bertanggungjawab terhadap materi/isi maupun tanda tangan para pihak dalam dokumen yang dibuat oleh para pihak
  • . Akta Legalisasi, adalah suatu akta di bawah tangan yang dibuat oleh para pihak namun penandatanganannya disaksikan oleh atau di hadapan Notaris, namun Notaris tidak bertanggungjawab terhadap materi/isi dokumen melainkan Notaris hanya bertanggungjawab terhadap tanda tangan para pihak yang bersangkutan dan tanggal ditandatanganinya dokumen tersebut.

Akta Resmi (Otentik) Akta Otentik ialah akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang yang memuat atau menguraikan secara otentik sesuatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pejabat umum pembuat akta itu. Pejabat umum yang dimaksud adalah notaris, hakim, juru sita pada suatu pengadilan, pegawai pencatatan sipil, dan sebagainya. Suatu akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak beserta seluruh ahli warisnya atau pihak lain yang mendapat hak dari para pihak. Sehingga apabila suatu pihak mengajukan suatu akta otentik, hakim harus menerimanya dan menganggap apa yang dituliskan di dalam akta itu sungguh-sungguh terjadi, sehingga hakim itu tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian lagi. Suatu akta otentik harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
  •  Akta itu harus dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum
  •  Akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.
  •  Pejabat umum oleh atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta itu.

C. Syarat sah perjanjian .

Syarat Sahnya Perjanjian Dalam Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu: Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan. Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian harus cakap menurut hukum, serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian. Mengenai kecakapan Pasal 1329 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap orang cakap melakukan perbuatan hukum kecuali yang oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap. Pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian yakni: - Orang yang belum dewasa. Mengenai kedewasaan Undang-undang menentukan sebagai berikut:
(i) Menurut Pasal 330 KUH Perdata: Kecakapan diukur bila para pihak yang membuat perjanjian telah berumur 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi sudah menikah dan sehat pikirannya.
(ii) Menurut Pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 tertanggal 2 Januari 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan (“Undang-undang Perkawinan”): Kecakapan bagi pria adalah bila telah mencapai umur 19 tahun, sedangkan bagi wanita apabila telah mencapai umur 16 tahun. - Mereka yang berada di bawah pengampuan. - Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang (dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan, ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi). - Semua orang yang dilarang oleh Undang-Undang untuk membuat perjanjian-perjanjian tertentu. Mengenai suatu hal tertentu, hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu obyek tertentu. Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban Syarat No.1 dan No.2 disebut dengan Syarat Subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan syarat No.3 dan No.4 disebut Syarat Obyektif, karena mengenai obyek dari suatu perjanjian. Apabila syarat subyektif tidak dapat terpenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta pembatalan itu, adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya (perizinannya) secara tidak bebas. Jadi, perjanjian yang telah dibuat itu akan terus mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tersebut. Sedangkan apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan batal demi hukum. Artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.

D. Penghapusan perjanjian
Hapusnya suatu perjanjian yaitu dengan cara-cara sebagai berikut:

a. Pembayaran
Adalah setiap pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian secara sukarela. Berdasarkan pasal 1382 KUH Perdata dimungkinkan menggantikan hak-hak seorang kreditur/berpiutang. Menggantikan hak-hak seorang kreditur/berpiutang dinamakan subrogatie. Mengenai subrogatie diatur dalam pasal 1400 sampai dengan 1403 KUH Perdata. Subrogatie dapat terjadi karena pasal 1401 KUH Perdata dan karena Undang-undang (Pasal 1402 KUH Perdata).

b. Penawaran
pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan atau penitipan uang atau barang pada Panitera Pengadilan Negeri Adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si berpiutang (kreditur) menolak pembayaran utang dari debitur, setelah kreditur menolak pembayaran, debitur dapat memohon kepada Pengadilan Negeri untuk mengesahkan penawaran pembayaran itu yang diikuti dengan penyerahan uang atau barang sebagai tanda pelunasan atas utang debitur kepada Panitera Pengadilan Negeri. Setelah penawaran pembayaran itu disahkan oleh Pengadilan Negeri, maka barang atau uang yang akan dibayarkan itu, disimpan atau dititipkan kepada Panitera Pengadilan Negeri, dengan demikian hapuslah utang piutang itu.

c. Pembaharuan utang atau novasi Adalah suatu pembuatan perjanjian baru yang menggantikan suatu perjanjian lama. Menurut Pasal 1413 KUH Perdata ada 3 macam cara melaksanakan suatu pembaharuan utang atau novasi, yaitu yang diganti debitur, krediturnya (subyeknya) atau obyek dari perjanjian itu.

d. Perjumpaan utang atau Kompensasi
Adalah suatu cara penghapusan/pelunasan utang dengan jalan memperjumpakan atau memperhitungkan utang piutang secara timbal-balik antara kreditur dan debitur. Jika debitur mempunyai suatu piutang pada kreditur, sehingga antara debitur dan kreditur itu sama-sama berhak untuk menagih piutang satu dengan lainnya. Menurut pasal 1429 KUH Perdata, perjumpaan utang ini dapat terjadi dengan tidak membedakan darimana sumber utang-piutang antara kedua belah pihak itu telah terjadi, kecuali:
(i) Apabila penghapusan/pelunasan itu dilakukan dengan cara yang berlawanan dengan hukum.
(ii) Apabila dituntutnya pengembalian barang sesuatu yang dititipkan atau dipinjamkan.
(iii) Terdapat sesuatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita (alimentasi).

e. Percampuran utang

Adalah apabila kedudukan sebagai orang berpiutang (kreditur) dan orang berutang (debitur) berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dengan mana utang-piutang itu dihapuskan, misalnya: debitur menikah dengan krediturnya, atau debitur ditunjuk sebagai ahli waris tunggal oleh krediturnya.

f. Pembebasan utang
Menurut pasal 1439 KUH Perdata, Pembebasan utang adalah suatu perjanjian yang berisi kreditur dengan sukarela membebaskan debitur dari segala kewajibannya.

g. Musnahnya barang yang terutang

Adalah jika barang tertentu yang menjadi obyek perjanjian musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, jika barang tadi musnah atau hilang di luar kesalahan si berutang dan sebelum ia lalai menyerahkannya.

h. Batal/Pembatalan

Menurut pasal 1446 KUH Perdata adalah, pembatalan atas perjanjian yang telah dibuat antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian, dapat dimintakan pembatalannya kepada Hakim, bila salah satu pihak yang melakukan perjanjian itu tidak memenuhi syarat subyektif yang tercantum pada syarat sahnya perjanjian. Menurut Prof. Subekti permintaan pembatalan perjanjian yang tidak memenuhi syarat subyektif dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
(i) Secara aktif menuntut pembatalan perjanjian tersebut di depan hakim;
(ii) Secara pembelaan maksudnya adalah menunggu sampai digugat di depan hakim untuk memenuhi perjanjian dan baru mengajukan kekurangan dari perjanjian itu.

i. Berlakunya suatu syarat batal
Menurut pasal 1265 KUH Perdata, syarat batal adalah suatu syarat yang apabila terpenuhi, menghentikan perjanjian dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula seolah-olah tidak penah terjadi perjanjian.

j. Lewat waktu
Menurut pasal 1946 KUH Perdata, daluwarsa atau lewat waktu adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perjanjian dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dalam pasal 1967 KUH Perdata disebutkan bahwa segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan, maupun yang bersifat perseorangan hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun. Dengan lewatnya waktu tersebut, maka perjanjian yang telah dibuat tersebut menjadi hapus.

BAB III
Kesimpulan

Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama. Isi perjanjian ini disebut prestasi yang berupa penyerahan suatu barang, melakukan suatu perbuatan, dan tidak melakukan suatu perbuatan.

Daftar pustaka

http://www.goodreads.com/book/show/10858749-hukum-perjanjian
http://irwansyah-hukum.blogspot.com/2011/08/artikel-hukum-perjanjian.html http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:94KHNmW-ntkJ:www.scribd.com/doc/53682222/Hukum-Perjanjian+pembatalan+dan+pelaksanaan+suatu+perjanjian+hukum+perjanjian&cd=15&hl=id&ct=clnk&gl=id

Senin, 25 Maret 2013

aspek hukum dalam ekonomi

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI # KEDAI MAKAN PASIR 7 (PASAR IKAN SEGAR) Pemilik : Komala Sari Penanggung Jawab : Komala Sari Nama Usaha : “Kedai Pasir 7” (Pasar Ikan Segar) Bidang : Makanan dan Minuman Golongan/KElas : - Lokasi Usaha : Kampung Sawah RT 009/02 Kelurahan : Srengseng Sawah Kecamatan : Jagakarsa A. Prosedur Pengurusan Peijinan Anda bisa langsung datang ke Kantor Walikota/Bupati untuk permohonan ijin membuka restoran/cafe/warung makan, dll. Disana agan akan tau syarat-syarat dan berkas apa saja yang harus dilengkapi untuk menajukan perijinan usaha. Setelah agan lengkap dengan syarat dan berkas yang dibutuhkan, nantinya akan ada pertugas yang datang untuk mengecek kecocokan berkas dengan kondisi dilapangan. Ketika semua cocok dan sudah berhasil di approve petugas. Agan disuruh untuk membayar retribusi ke Pemda ke rekening yang sudah ditentukan. Kurang lebih setelah proses administrasi dan pemayaran selesai. Sekitar 14 hari kerja, ijin sudah dapa keluar dan usaha Restoran agan bisa beroperasi. B. Persyaratan Administrasi Mengisi formulir permohonan dengan materai Rp 6.000,- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP Asli Fotokopi sertifikat tanah atau jika bukan milik sendiri ada pernyataan dari pemilik tanah/bangunan bahwa tidak keberatan dibuat usaha tentunya dengan materai Gambar denah lokasi Salinan IMB Salinan perijinan gangguan (HO) Salinan NPWP Salinan Ijin Peruntukkan Penggunaan Tanah Dokumen-dokemen lainnya berhubungan dengan lingkungan hidup Salinan akte pendirian perusahaan (jika memang berbadan hukum) C. Syarat-syarat tidak tertulis Minta ijin kepada pemerintahan paling deket sama usaha anda (Kelurahan, RT/RT) karena biasanya saat pembangunan ada aja yang datang so-soan nanya. Padahal minta jatah Minta ijin sama ormas-ormas terdekat (mau gmana lagi..biar aman) kecuali jika anda punya bekingan lain. Berikut Hasil Survei Kedai Makan Pasir 7 (Pasar Ikan Segar) Pemilik dari kedai makan ini memiliki restaurant sebelum mendirikan kedai makan ini. Restaurant tersebut bertempat di Pasar Raya Blok M, Manggarai, Kebon Sirih, dan berpusat di Kalimulya, Depok “Pondok Ikan Gurame”. Pemilik mendirikan Kedai Makan ini berawal dari menjual ikan saja, dan belum termasuk ada pengolahan ikan. Ikan yang dijual di Kedai ini semua ikan laut, tetapi semakin ikan laut langka, Kedai ini hanya menjual beberapa macam ikan laut saja. Banyak pelanggan Kedai ini memberikan ide agar Kedai ini mengelola masakan ikan dan tidak hanya menjual ikan mentah saja, seperti yang berada di Muara Angke. Alasan pemilik hanya menjual ikan laut, karena Kakak dari pemilik kedai ini yang bekerja sama dengan pemilik hanya menyukai ikan laut dan tidak memakan olahan unggas. Dari persyaratan perizinan yang sudah di sebutkan di atas, pemilik kedai tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), karena pembangunan Kedai Makan Pasir 7 ini dibanggun secara bertahap. Setelah Kedai ini buka, dan lokasi ini cukup strategih, sehingga banyak peminatnya, Pemilik kedai ingin mengurus IMB, dan saat ini sedang dalam proses. Menurut pemilik Kedai Makan Pasir 7, pengurusan surat perizinan sangat sulit bila melalui jalur atau aturan dari pemerintah. Sedangkan bila pemilik Kedai mengurus surat izin menggunakan jalur TOL (cepat) dengan menggunakan uang, maka surat perizinan lebih mudah di dapatkan. Berikut lampiran Surat Izin yang di miliki Kedai Makan Pasir 7 : Kegunaan Surat Perizinan untuk Kedai Makan : 1. Sarana perlindungan hukum Kerap kali telivisi menayangkan berita tentang pembongkaran terhadap pedagang-pedagang kecil. Tindakan-tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpatuhan para pedagang terhadap aturan¬-aturan hukum yang berlaku. Salah satunya adalah kepemilikan izin usaha. Terbatasnya tingkat pendidikan yang dimiliki oleh para pedagang serta ketidaktahuan para pedagang akan aturan-aturan tersebut menjadi faktor penyebab mereka kerap kali menyepelekan sisi legalitas dari suatu usaha yang dijalaninya. Rumitnya pengurusan izin usaha kerap kali menjadi momok bagi para pedagang membatalkan niat mereka melegalkan usaha¬nya. Dengan demikian ketidakpatuhan tidak selalu berawal dari pedagang. Namun, seringkali dari sistem birokrasinya. Selain itu, faktor permainan oknum-oknum pada instansi terkail juga menjadi rahasia umum dan mengakibatkan keengganan pelaku usaha mengurus izin usaha. Dengan kepemilikan izin usaha, seorang pengusaha telah sedini mungkin menjauhkan kegiatan usahanya dari tindakan pembongkaran dan penertiban. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya. Legalisasi merupakan sarana yang pemerintah sediakan agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya. 2. Sarana promosi Kegiatan promosi merupakan salah satu metode yang kerap kali dilakukan untuk mendongkrak omzet penjualan serta sebagai ajang pengenalan bagi usaha yang baru dibuka. Dalam promosi tersebut, tidak lupa pengusaha mempromosikan komoditas yang disediakan. Tidak ketinggalan ia memberikan semacam kelebihan dari service yang diberikan kepada calon konsumen. Misalnya dengan diadakannya potongan harga, delivery order, atau bentuk pelayanan lainnya. Dengan mengurus dokumen-dokumen hukum tentang kegiatan usaha, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi. 3. Bukti kepatuhan terhadap aturan hukum Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan mematuhi hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada diri. Kepatuhan pengusaha tersebut merupakan bentuk paling terkecil dari tindakan yang dapat dilakukan terhadap negara dan pemerintahan. 4. Mempermudah mendapatkan suatu proyek Seorang pengusaha tentunya menginginkan kegiatan usaha yang dijalani mengalami kemajuan. Tentunya unsur-unsur legalitas yang terkait dengan kepemilikan suatu badan usaha guna mengikuti pelelangan suatu sarana perlindungan hukumtender. Kepemilikan dokumen legal tersebut menduduki posisi pertama. Dengan demikian izin usaha memiliki arti penting bagi suatu usaha. Pada intinya izin usaha dapat dijadikan sebagai sarana untuk pengembangan usaha. 5. Mempermudah pengembangan usaha Apabila suatu usaha /bisnis yang dirintis telah mencapai perkembangan yang signifikan, aliran modal dan keuntungan telah mengalir. Konsumen semakin bertambah dan mulai berkembang menjadi langganan yang fanatik. Kondisi demikian dapat dikatakan bahwa usaha tersebut memiliki prospek yang bagus di masa depan. Kondisi seperti itu tampaknya sangat tepat untuk ditindaklanjuti dengan suatu ekspansi kekuatan pendukung. Misalnya, membuka cabang-cabang usaha di beberapa daerah. Dengan kondisi seperti itu, tentunya memerlukan ketersedian dana segar un¬tuk merealisasikan keinginan tersebut. Solusinya, meminjam sejum¬lah dana kepada bank. Namun, tanpa kelengkapan surat izin usaha dan dokumen penting lain, tampaknya modal akan sulit didapatkan dari lembaga keuangan/bank. Kesimpulan : Dari survey salah satu kedai makan yaitu Kedai Makan Pasir 7, bahwa perizinin Kedai Makan tersebut sudah mulai dilengkapi, seperti yang pemilik katakana bahwa surat perizinan itu sangat penting, baik untuk kelangsungan usaha, baik untuk menjaga kepercayaan konsumen, dan untuk keperluan lainnya. Dari kegunaan surat perizinan yang sudah disebutkan di atas, bisa disimpulkan bahwa surat perizinan mendirikan suatu usaha yang tidak lepas dari aspek-aspek hukum di Negara Indonesia ini bisa melindungi usaha tersebut dari jeratan hukum yang berlaku, dan bisa mempermudah memperluas bidang usaha, seperti membuka cabang usaha di daerah lainnya. Tetapi untuk pengurusan surat izin tersebut banyak sekali kendala, yaitu : 1. Kurang pahamnya pemilik usaha untuk pengurusan surat izin. 2. Ketidaktahuan pemilik usaha tentang adanya surat izin pendirian usaha. 3. Tidak ada sosialisasi dini untuk surat izin usaha (kategori usaha apa yang wajib memiliki surat izin). 4. Sulitnya mengurus surat izin. 5. Banyak oknum tidak bertanggung jawab atas surat izin (suap). 6. Belum diberlakukannya UU tentang perizinan usaha secara merata. Saran : Dari hasil surveii Unit Usaha yang kami wawancara tidak sedikit Pemilik yang tidak mempunya surat izin mendirikan usaha. Bahkan banyak rumah atau tempat tinggal mereka yang di jadikan tempat usaha tanpa memilik izin bangunan untuk tempat usaha. Pemilik beralasan karena ketidaktahuan atas bagaimana mengurus surat izin usaha. Harus adanya sosialisasi perizinan usaha berikut dengan cara pengurusannya. Ditegaskan lagi UU perizinan usaha, sehingga tidak ada lagi pemilik usaha yang menyeleweng dari hukum yang berlaku di Negara ini. Tegaskan hukuman bagi oknum yang tidak bertanggung jawab (suap). Sumber : 1. http://bp2t.kutaikartanegarakab.go.id/berita-129-manfaat-memiliki-izin-usaha.html 2. http://bangbangkit.blogspot.com/2012/01/tata-cara-pengurusan-segala-macam-ijin.html Nama Anggota Kelompok : • SHINTIA EFRIYANI (26211751) • DIMAS NURDIANSYAH (28211496) • NOVIA MANDALASARI (25211234) • EMMA NOVIANA DELIYANI (22211427) • MELLI RIANTI (24211425) Kelas : 2EB10 Universitas Gunadarma 2013

Minggu, 24 Maret 2013

aspek hukum dalam ekonomi

Aspek Hukum Dalam Ekonomi # ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI # KEDAI MAKAN PASIR 7 (PASAR IKAN SEGAR) Pemilik : Komala Sari Penanggung Jawab : Komala Sari Nama Usaha : “Kedai Pasir 7” (Pasar Ikan Segar) Bidang : Makanan dan Minuman Golongan/KElas : - Lokasi Usaha : Kampung Sawah RT 009/02 Kelurahan : Srengseng Sawah Kecamatan : Jagakarsa A. Prosedur Pengurusan Peijinan Anda bisa langsung datang ke Kantor Walikota/Bupati untuk permohonan ijin membuka restoran/cafe/warung makan, dll. Disana agan akan tau syarat-syarat dan berkas apa saja yang harus dilengkapi untuk menajukan perijinan usaha. Setelah agan lengkap dengan syarat dan berkas yang dibutuhkan, nantinya akan ada pertugas yang datang untuk mengecek kecocokan berkas dengan kondisi dilapangan. Ketika semua cocok dan sudah berhasil di approve petugas. Agan disuruh untuk membayar retribusi ke Pemda ke rekening yang sudah ditentukan. Kurang lebih setelah proses administrasi dan pemayaran selesai. Sekitar 14 hari kerja, ijin sudah dapa keluar dan usaha Restoran agan bisa beroperasi. B. Persyaratan Administrasi Mengisi formulir permohonan dengan materai Rp 6.000,- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP Asli Fotokopi sertifikat tanah atau jika bukan milik sendiri ada pernyataan dari pemilik tanah/bangunan bahwa tidak keberatan dibuat usaha tentunya dengan materai Gambar denah lokasi Salinan IMB Salinan perijinan gangguan (HO) Salinan NPWP Salinan Ijin Peruntukkan Penggunaan Tanah Dokumen-dokemen lainnya berhubungan dengan lingkungan hidup Salinan akte pendirian perusahaan (jika memang berbadan hukum) C. Syarat-syarat tidak tertulis Minta ijin kepada pemerintahan paling deket sama usaha anda (Kelurahan, RT/RT) karena biasanya saat pembangunan ada aja yang datang so-soan nanya. Padahal minta jatah Minta ijin sama ormas-ormas terdekat (mau gmana lagi..biar aman) kecuali jika anda punya bekingan lain. Berikut Hasil Survei Kedai Makan Pasir 7 (Pasar Ikan Segar) Pemilik dari kedai makan ini memiliki restaurant sebelum mendirikan kedai makan ini. Restaurant tersebut bertempat di Pasar Raya Blok M, Manggarai, Kebon Sirih, dan berpusat di Kalimulya, Depok “Pondok Ikan Gurame”. Pemilik mendirikan Kedai Makan ini berawal dari menjual ikan saja, dan belum termasuk ada pengolahan ikan. Ikan yang dijual di Kedai ini semua ikan laut, tetapi semakin ikan laut langka, Kedai ini hanya menjual beberapa macam ikan laut saja. Banyak pelanggan Kedai ini memberikan ide agar Kedai ini mengelola masakan ikan dan tidak hanya menjual ikan mentah saja, seperti yang berada di Muara Angke. Alasan pemilik hanya menjual ikan laut, karena Kakak dari pemilik kedai ini yang bekerja sama dengan pemilik hanya menyukai ikan laut dan tidak memakan olahan unggas. Dari persyaratan perizinan yang sudah di sebutkan di atas, pemilik kedai tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), karena pembangunan Kedai Makan Pasir 7 ini dibanggun secara bertahap. Setelah Kedai ini buka, dan lokasi ini cukup strategih, sehingga banyak peminatnya, Pemilik kedai ingin mengurus IMB, dan saat ini sedang dalam proses. Menurut pemilik Kedai Makan Pasir 7, pengurusan surat perizinan sangat sulit bila melalui jalur atau aturan dari pemerintah. Sedangkan bila pemilik Kedai mengurus surat izin menggunakan jalur TOL (cepat) dengan menggunakan uang, maka surat perizinan lebih mudah di dapatkan. Berikut lampiran Surat Izin yang di miliki Kedai Makan Pasir 7 : 1. Usaha Pariwisata Jenis Kedai/Kantin 2. Perizinan Gangguan Kegunaan Surat Perizinan untuk Kedai Makan : 1. Sarana perlindungan hukum Kerap kali telivisi menayangkan berita tentang pembongkaran terhadap pedagang-pedagang kecil. Tindakan-tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpatuhan para pedagang terhadap aturan­-aturan hukum yang berlaku. Salah satunya adalah kepemilikan izin usaha. Terbatasnya tingkat pendidikan yang dimiliki oleh para pedagang serta ketidaktahuan para pedagang akan aturan-aturan tersebut menjadi faktor penyebab mereka kerap kali menyepelekan sisi legalitas dari suatu usaha yang dijalaninya. Rumitnya pengurusan izin usaha kerap kali menjadi momok bagi para pedagang membatalkan niat mereka melegalkan usaha­nya. Dengan demikian ketidakpatuhan tidak selalu berawal dari pedagang. Namun, seringkali dari sistem birokrasinya. Selain itu, faktor permainan oknum-oknum pada instansi terkail juga menjadi rahasia umum dan mengakibatkan keengganan pelaku usaha mengurus izin usaha. Dengan kepemilikan izin usaha, seorang pengusaha telah sedini mungkin menjauhkan kegiatan usahanya dari tindakan pembongkaran dan penertiban. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya. Legalisasi merupakan sarana yang pemerintah sediakan agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya. 2. Sarana promosi Kegiatan promosi merupakan salah satu metode yang kerap kali dilakukan untuk mendongkrak omzet penjualan serta sebagai ajang pengenalan bagi usaha yang baru dibuka. Dalam promosi tersebut, tidak lupa pengusaha mempromosikan komoditas yang disediakan. Tidak ketinggalan ia memberikan semacam kelebihan dari service yang diberikan kepada calon konsumen. Misalnya dengan diadakannya potongan harga, delivery order, atau bentuk pelayanan lainnya. Dengan mengurus dokumen-dokumen hukum tentang kegiatan usaha, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi. 3. Bukti kepatuhan terhadap aturan hukum Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan mematuhi hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada diri. Kepatuhan pengusaha tersebut merupakan bentuk paling terkecil dari tindakan yang dapat dilakukan terhadap negara dan pemerintahan. 4. Mempermudah mendapatkan suatu proyek Seorang pengusaha tentunya menginginkan kegiatan usaha yang dijalani mengalami kemajuan. Tentunya unsur-unsur legalitas yang terkait dengan kepemilikan suatu badan usaha guna mengikuti pelelangan suatu sarana perlindungan hukumtender. Kepemilikan dokumen legal tersebut menduduki posisi pertama. Dengan demikian izin usaha memiliki arti penting bagi suatu usaha. Pada intinya izin usaha dapat dijadikan sebagai sarana untuk pengembangan usaha. 5. Mempermudah pengembangan usaha Apabila suatu usaha /bisnis yang dirintis telah mencapai perkembangan yang signifikan, aliran modal dan keuntungan telah mengalir. Konsumen semakin bertambah dan mulai berkembang menjadi langganan yang fanatik. Kondisi demikian dapat dikatakan bahwa usaha tersebut memiliki prospek yang bagus di masa depan. Kondisi seperti itu tampaknya sangat tepat untuk ditindaklanjuti dengan suatu ekspansi kekuatan pendukung. Misalnya, membuka cabang-cabang usaha di beberapa daerah. Dengan kondisi seperti itu, tentunya memerlukan ketersedian dana segar un­tuk merealisasikan keinginan tersebut. Solusinya, meminjam sejum­lah dana kepada bank. Namun, tanpa kelengkapan surat izin usaha dan dokumen penting lain, tampaknya modal akan sulit didapatkan dari lembaga keuangan/bank. Kesimpulan : Dari survey salah satu kedai makan yaitu Kedai Makan Pasir 7, bahwa perizinin Kedai Makan tersebut sudah mulai dilengkapi, seperti yang pemilik katakana bahwa surat perizinan itu sangat penting, baik untuk kelangsungan usaha, baik untuk menjaga kepercayaan konsumen, dan untuk keperluan lainnya. Dari kegunaan surat perizinan yang sudah disebutkan di atas, bisa disimpulkan bahwa surat perizinan mendirikan suatu usaha yang tidak lepas dari aspek-aspek hukum di Negara Indonesia ini bisa melindungi usaha tersebut dari jeratan hukum yang berlaku, dan bisa mempermudah memperluas bidang usaha, seperti membuka cabang usaha di daerah lainnya. Tetapi untuk pengurusan surat izin tersebut banyak sekali kendala, yaitu : 1. Kurang pahamnya pemilik usaha untuk pengurusan surat izin. 2. Ketidaktahuan pemilik usaha tentang adanya surat izin pendirian usaha. 3. Tidak ada sosialisasi dini untuk surat izin usaha (kategori usaha apa yang wajib memiliki surat izin). 4. Sulitnya mengurus surat izin. 5. Banyak oknum tidak bertanggung jawab atas surat izin (suap). 6. Belum diberlakukannya UU tentang perizinan usaha secara merata. Saran : Dari hasil surveii Unit Usaha yang kami wawancara tidak sedikit Pemilik yang tidak mempunya surat izin mendirikan usaha. Bahkan banyak rumah atau tempat tinggal mereka yang di jadikan tempat usaha tanpa memilik izin bangunan untuk tempat usaha. Pemilik beralasan karena ketidaktahuan atas bagaimana mengurus surat izin usaha. Harus adanya sosialisasi perizinan usaha berikut dengan cara pengurusannya. Ditegaskan lagi UU perizinan usaha, sehingga tidak ada lagi pemilik usaha yang menyeleweng dari hukum yang berlaku di Negara ini. Tegaskan hukuman bagi oknum yang tidak bertanggung jawab (suap). Sumber : 1. http://bp2t.kutaikartanegarakab.go.id/berita-129-manfaat-memiliki-izin-usaha.html 2. http://bangbangkit.blogspot.com/2012/01/tata-cara-pengurusan-segala-macam-ijin.html Nama Anggota Kelompok : · SHINTIA EFRIYANI (26211751) · DIMAS NURDIANSYAH (28211496) · NOVIA MANDALASARI (25211234) · EMMA NOVIANA DELIYANI (22211427) · MELLI RIANTI (24211425) Kelas : 2EB10 Universitas Gunadarma 2013

Kamis, 10 Januari 2013

judul tugas perbaikkan softskill

An investigasion of factor affecting the quality of the relationship between franchisee and franchisor and its impact on franchisee’s performance, satisfaction, and commitment: A study of the restaurant franchise system Soo bum lee Dissertation submitted to the faculty of the virginia polytechnic institute and state inuversity in partial fulfillment of the requirement for the degree of Doctor of phylosophy In Hospital and tourism management Mahmood A. Khan,ph.D., chair Suzanne K. Murmann. Ph,D. Pamela A. Weaver, ph,D. Robert J. Harvey , ph.D. Yang-Hwe huo, ph.D April 23, 1999 Blackburg, virginia Keywords: franshising, franchisee, franchisor, quality of the relationship, foodservice industry, structural equations modeling Copyright 1999, soo burn lee Dari halaman 25-30

perbaikkan softskill dari hal 25-30

Untuk teori keagenan, waralaba biasanya dilihat sebagai cara untuk mengurangi biaya agensi, dan folllows manajer asumsi biasanya tidak akan perfom untuk capasity ketika mereka membayar tingkat bunga tetap. Beberapa masalah telah diidentifikasi yang terkait dengan perusahaan milik unit (rubin, 1978: Mathewson dan Winter, 1985). Biaya efektivitas monitoring manager di unit perusahaan milik telah paling biasanya fokus peneliti (Mathewson dan musim dingin, 1985, Brickley dan gelap, 1987, norton, 1988). Masalah lain dengan perusahaan milik unit adalah bahwa dispersi fisik dalam sebuah perusahaan dapat membuat organisasi perusahaan konvensional penghalang (rubin, 1978), dalam yang diberikan tahap tertentu dari dispersi, biaya monitoring melebihi manfaatnya. Sulit bagi pemilik untuk membedakan antara manajer yang tidak bekerja secara efisien dan rendahnya permintaan untuk produk perusahaan atau jasa. Waralaba menghindari biaya-biaya pemantauan, tetapi kehilangan efisiensi spesialisasi. Kemudian, itu bisa mengasumsikan bahwa waralaba harus bentuk bisnis yang lebih umum, terutama di daerah pedesaan dan tersebar secara fisik lainnya. Dispersi lebih ada unit, semakin sedikit kepemilikan bentuk keuntungan. Meskipun waralaba dapat menghemat biaya pemantauan, itu tidak sepenuhnya efisien. Penggunaan bertenaga tinggi insentif menimbulkan tiga masalah orther. Yang termasuk investasi tidak efisien, bebas naik, dan quasi-sewa alokasi. Ada trade-off, karena itu, untuk franchisor antara biaya agensi dan manfaat dari pemantauan penurunan franchisee (Brickley dan gelap, 1987; Krueger, 1991). Risiko Konsentrat merupakan penyebab investasi tidak efisien. Franchisee harus menanggung risiko penuh melakukan investasi marjinal (carney dan gedajlovic, 1991). Menurut bricley dan gelap (1987), pemilik beberapa unit menyebar risiko antar unit. Para penulis juga menemukan bahwa waralaba adalah lebih baik daripada perusahaan milik unit dalam hal investasi inisial rendah per unit. Tinggi frekuensi pelanggan tetap per unit, dan tinggi employes biaya monitoring. Ini akan diharapkan bahwa franchisee arasional akan di bawah-berinvestasi dalam aset tertentu. Masalah lain lembaga terkait dengan waralaba kemungkinan teh bebas-naik. Jika biaya kualitas shading produk yang externalized dan keuntungan diinternalisasikan, maka waralaba mungkin memiliki motif untuk kegiatan tersebut (carney dan gedajlovic, 1991). Free-naik adalah yang paling merugikan perusahaan induk bila ada pelanggan ulangi beberapa dalam hal penjualan unit (nortton, 1988) masalah keagenan tambahan adalah kemungkinan kuasi-sewa-sewa appropriation.quasi dapat didefinisikan sebagai suatu aset lebih potensi penyelamatan dari properti fisik. jika sewa kuasi-tinggi, franchisee dapat approapriated oleh franchisor (carney dan gedajlovic, 1991). Risiko Pembenahan ini tertinggi ketika investasi awal yang tinggi diperlukan untuk mendirikan waralaba. Sebaliknya, ditemukan bahwa restoran yang dimiliki oleh franchisee mengungguli perusahaan milik unit, meskipun kompensasi manajer sepadan dengan keuntungan. Rubin telah mempelajari karakteristik kontrak franchise. Waralaba sering dilihat sebagai s rata-rata untuk pemilik waralaba untuk meningkatkan modal, daripada mengambil rute ofexpansion oleh compsny-anak perusahaan yang dimiliki. Penulis telah menunjukkan bahwa teori penggalangan modal untuk waralaba lebih mahal daripada menjual saham waralaba. Dia juga menunjukkan bahwa waralaba entrepeneurial akan mengungguli manajer sewaan karena insentif mereka lebih besar untuk keuntungan. Penulis membantah penjelasan sumber daya-kendala, dan menyimpulkan bahwa franchisee lebih responsif terhadap penggunaan sumber daya sehari-hari, biaya, dan spesifik pasar-kondisi thn adalah manajer waralaba kurang motivted, dan karenanya franchisee lebih banyak keuntungan yang didapat oleh layanan yang unggul dan kinerja franchisee dibandingkan oleh keinginan untuk memperoleh modal melalui ekspansi. Shelton (1967) menegaskan temuan ini dalam studinya tentang restoran, di whish ia menyimpulkan restoran Taht dimiliki oleh franchisee independen tingkat kinerja yang lebih baik bahwa mereka yang diawasi oleh manajer perusahaan, bahkan ketika manajer menerima kompensasi untuk kinerja. Namun, studi empiris tidak selalu mengkonfirmasi posisi rubin itu. Dant, (1995), dan Lafontaine (1992) didokumentasikan berbasis sumber daya penjelasan untuk waralaba. Thomas, o'hara, dan Musgrave (1990) mendukung teori keagenan, dalam temuan mereka bahwa penjualan unit yang tinggi adalah faktor dalam keputusan untuk mengkonversi jauh dari waralaba untuk acompany milik sistem. Mereka juga tidak menemukan dukungan bagi teori siklus kehidupan waralaba. Menurut Thompson (1992), perusahaan kepemilikan unit kemungkinan besar di daerah perkotaan dan daerah di mana ada cenderung unit besar. Sebuah studi oleh sisir dan Castrogiovanni (1994) tidak mengkonfirmasi ide pengambilan risiko. Forward dan Fulop (1996) menyarankan perusahaan thet menetapkan bahwa memilih untuk menjadi waralaba tidak cocok dengan kategori baik sumber daya-kendala atau lembaga-insentif, tetapi memiliki kualitas dari kedua teori. Karena perusahaan-milik toko kadang-kadang dijalankan oleh manajer tidak efisien, dianjurkan bahwa perusahaan harus memonitor mangers toko mereka, sehingga menimbulkan biaya monitoring. Waralaba, yang telah menginvestasikan modal di toko mereka sendiri dan keuntungan yang berasal dari pendapatan toko, akan memiliki lebih banyak insentif untuk bekerja lebih keras dari manajer toko. Motivasi diri manajer, yang cenderung mengambil inisiatif untuk keberhasilan unit mereka, jangan reguire Investasi yang ditanamkan dalam pemantauan bahwa perusahaan milik manajer reguire, dan bantuan sehingga waralaba untuk mengurangi biaya monitoring kepada perusahaan (Krueger, 1991). Shelton (1967) menemukan bahwa toko waralaba keluar-dilakukan perusahaan milik toko, meskipun perusahaan milik toko tampaknya menawarkan kenaikan gaji meningkat maka dari waktu ke waktu daripada melakukan waralaba toko (Krueger, 1991). Menurut pemilik waralaba, tingginya tingkat motivasi franchisee dibandingkan dengan membayar karyawan adalah keuntungan yang paling penting dari berpartisipasi dalam sistem waralaba (Lillis, Narayana, dan Gilman, 1976) 2.2 Sebuah tinjauan hubungan waralaba Menurut literatur, situasi confilct mungkin aries ketika biaya yang tersisa dalam hubungan waralaba lebih besar biaya preceived meninggalkan hubungan (Kaufmann dan batang 1988, ping, 1990). Hubungan waralaba akan menghasilkan nilai yang meningkat. Sudut pandang Stephenson andd rumah (1971) adalah bahwa untuk hubungan waralaba mengajukan pertanyaan tentang berapa banyak lintang pihak memiliki tindakan ndependent, dan tentang kendala pada pengambilan keputusan otonomi. Para penulis mencapai kesimpulan bahwa tidak ada keuntungan tertentu dalam tingkat tinggi otonomi franchisee Kufamnn dan buritan (1988) yang digunakan, dalam, teori penelitian mereka pertukaran relasional, yang menyelidiki sifat transaksi antara entitas. Mereka mengutip waralaba sebagai prototipe untuk excange hubungan, dan menyarankan bahwa kondisi yang merugikan trhe hubungan excange tidak mudah untuk mengidentifikasi. Menurut berburu dan nevin (1974), coorperation franchisee dapat diperoleh melalui penggunaan kekuatan untuk memanipulasi behaivor franchisee'a, atau dengan Felstead (1992) berkonsentrasi pada kecenderungan untuk kekuatan untuk menjadi terpusat un hubungan penting untuk setiap komposit organisasi (Borys dan Jemison, 1989). Meskipun literatur yang menggambarkan hubungan sebagai salah satu di mana franchisee adalah penerima waralaba dan pengetahuan, penting untuk mengenali franchisee sebagai peserta cerdas yang mampu memberikan kontribusi bagi sistem. Sebuah studi oleh Zeller, archabal, dan coklat (1980) menemukan bahwa tujuan dari franchisor dan franchisee dalam konflik, dalam franchisor berusaha untuk memaksimalkan keuntungan bagi seluruh sistem thr, dan frnchisee yang ingin memaksimalkan prifit di wilayahnya, dan khususnya Unit keuntungan. Penelitian awal difokuskan pada kecenderungan hubungan frnchise menjadi rawan konflik, dan involvinf banyak ketidakpuasan karena ketidakseimbangan kekuasaan antara peserta (parsa 1994; gaski 1984,1986). Penggunaan kekuasaan interorganisasional dan kepuasan distributor dipelajari dalam konteksnya mesin Industril berat (gaski dan kevin 1985). Dalam konteksnya ini, dan didasarkan pada studi sebelumnya oleh berburu dan nevin (1974) penulis pendikotomian ukuran sumber pawer dan kekuasaan exercise sebagai "memaksa" dan "hadiah". Mereka menemukan bahwa jika franchisor lebih mengandalkan non-koersif sumber daya dan kurang pada sumber daya soercive, kepuasan franchisee akan lebih besar. Para futher penulis menyatakan bahwa kontrak keanggotaan membangun ke dalam hubungan directtioin kekuasaan untuk pengambilan keputusan. Dalam sebuah studi delaers sutomobile waralaba. Lusch (1976) meneliti hubungan antara sumber daya dan intra-saluran konflik. Dia menemukan bahwa konflik dalam sistem waralaba distribusi auttomobile meningkat dengan penggunaan non-koersif kekuasaan. Pendekatan lain untuk mempelajari waralaba adalah teori mikro-ekonomi, yang menempatkan tema waralaba tentang intangible aset-berbagi dalam struktur teoritis. Dalam teori ini, pengurangan biaya atau peningkatan pendapatan terlihat hasil dari pembagian taks antara dua perusahaan perusahaan independen independen (williamsoms. 1975). Asumsi yang mendasari.

Minggu, 30 Desember 2012

Jurnal 2 abstrak



REVIEW
Mengenal koperasi dan perkembangannya di indonesia

Oleh :
Abdul muis

Abstrak
Cooperative is an agency that is strategic to be developed in the State of Indonesia. This
is because the principle of kinship to improve the welfare of its members. But on his way
a lot of obstacles encountered, both from members, administrators and government
which became the encourager and mentor can also be an obstacle. Influence of
management who do not have the ability and honesty in carrying out duties also an
issue. Members who lack the awareness of the rights and obligations are also an issue.
Moreover the government is supposed to support, guide and foster cooperation in the
region would sometimes let him, as if unaware. Thus the cooperative as a business entity
that is very strategic, but still the road on his way somewhere.

Keywords : Cooperative and Social Welfare

Nama : Novia mandalasari
Npm : 25211234