Senin, 25 Maret 2013

aspek hukum dalam ekonomi

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI # KEDAI MAKAN PASIR 7 (PASAR IKAN SEGAR) Pemilik : Komala Sari Penanggung Jawab : Komala Sari Nama Usaha : “Kedai Pasir 7” (Pasar Ikan Segar) Bidang : Makanan dan Minuman Golongan/KElas : - Lokasi Usaha : Kampung Sawah RT 009/02 Kelurahan : Srengseng Sawah Kecamatan : Jagakarsa A. Prosedur Pengurusan Peijinan Anda bisa langsung datang ke Kantor Walikota/Bupati untuk permohonan ijin membuka restoran/cafe/warung makan, dll. Disana agan akan tau syarat-syarat dan berkas apa saja yang harus dilengkapi untuk menajukan perijinan usaha. Setelah agan lengkap dengan syarat dan berkas yang dibutuhkan, nantinya akan ada pertugas yang datang untuk mengecek kecocokan berkas dengan kondisi dilapangan. Ketika semua cocok dan sudah berhasil di approve petugas. Agan disuruh untuk membayar retribusi ke Pemda ke rekening yang sudah ditentukan. Kurang lebih setelah proses administrasi dan pemayaran selesai. Sekitar 14 hari kerja, ijin sudah dapa keluar dan usaha Restoran agan bisa beroperasi. B. Persyaratan Administrasi Mengisi formulir permohonan dengan materai Rp 6.000,- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP Asli Fotokopi sertifikat tanah atau jika bukan milik sendiri ada pernyataan dari pemilik tanah/bangunan bahwa tidak keberatan dibuat usaha tentunya dengan materai Gambar denah lokasi Salinan IMB Salinan perijinan gangguan (HO) Salinan NPWP Salinan Ijin Peruntukkan Penggunaan Tanah Dokumen-dokemen lainnya berhubungan dengan lingkungan hidup Salinan akte pendirian perusahaan (jika memang berbadan hukum) C. Syarat-syarat tidak tertulis Minta ijin kepada pemerintahan paling deket sama usaha anda (Kelurahan, RT/RT) karena biasanya saat pembangunan ada aja yang datang so-soan nanya. Padahal minta jatah Minta ijin sama ormas-ormas terdekat (mau gmana lagi..biar aman) kecuali jika anda punya bekingan lain. Berikut Hasil Survei Kedai Makan Pasir 7 (Pasar Ikan Segar) Pemilik dari kedai makan ini memiliki restaurant sebelum mendirikan kedai makan ini. Restaurant tersebut bertempat di Pasar Raya Blok M, Manggarai, Kebon Sirih, dan berpusat di Kalimulya, Depok “Pondok Ikan Gurame”. Pemilik mendirikan Kedai Makan ini berawal dari menjual ikan saja, dan belum termasuk ada pengolahan ikan. Ikan yang dijual di Kedai ini semua ikan laut, tetapi semakin ikan laut langka, Kedai ini hanya menjual beberapa macam ikan laut saja. Banyak pelanggan Kedai ini memberikan ide agar Kedai ini mengelola masakan ikan dan tidak hanya menjual ikan mentah saja, seperti yang berada di Muara Angke. Alasan pemilik hanya menjual ikan laut, karena Kakak dari pemilik kedai ini yang bekerja sama dengan pemilik hanya menyukai ikan laut dan tidak memakan olahan unggas. Dari persyaratan perizinan yang sudah di sebutkan di atas, pemilik kedai tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), karena pembangunan Kedai Makan Pasir 7 ini dibanggun secara bertahap. Setelah Kedai ini buka, dan lokasi ini cukup strategih, sehingga banyak peminatnya, Pemilik kedai ingin mengurus IMB, dan saat ini sedang dalam proses. Menurut pemilik Kedai Makan Pasir 7, pengurusan surat perizinan sangat sulit bila melalui jalur atau aturan dari pemerintah. Sedangkan bila pemilik Kedai mengurus surat izin menggunakan jalur TOL (cepat) dengan menggunakan uang, maka surat perizinan lebih mudah di dapatkan. Berikut lampiran Surat Izin yang di miliki Kedai Makan Pasir 7 : Kegunaan Surat Perizinan untuk Kedai Makan : 1. Sarana perlindungan hukum Kerap kali telivisi menayangkan berita tentang pembongkaran terhadap pedagang-pedagang kecil. Tindakan-tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpatuhan para pedagang terhadap aturan¬-aturan hukum yang berlaku. Salah satunya adalah kepemilikan izin usaha. Terbatasnya tingkat pendidikan yang dimiliki oleh para pedagang serta ketidaktahuan para pedagang akan aturan-aturan tersebut menjadi faktor penyebab mereka kerap kali menyepelekan sisi legalitas dari suatu usaha yang dijalaninya. Rumitnya pengurusan izin usaha kerap kali menjadi momok bagi para pedagang membatalkan niat mereka melegalkan usaha¬nya. Dengan demikian ketidakpatuhan tidak selalu berawal dari pedagang. Namun, seringkali dari sistem birokrasinya. Selain itu, faktor permainan oknum-oknum pada instansi terkail juga menjadi rahasia umum dan mengakibatkan keengganan pelaku usaha mengurus izin usaha. Dengan kepemilikan izin usaha, seorang pengusaha telah sedini mungkin menjauhkan kegiatan usahanya dari tindakan pembongkaran dan penertiban. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya. Legalisasi merupakan sarana yang pemerintah sediakan agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya. 2. Sarana promosi Kegiatan promosi merupakan salah satu metode yang kerap kali dilakukan untuk mendongkrak omzet penjualan serta sebagai ajang pengenalan bagi usaha yang baru dibuka. Dalam promosi tersebut, tidak lupa pengusaha mempromosikan komoditas yang disediakan. Tidak ketinggalan ia memberikan semacam kelebihan dari service yang diberikan kepada calon konsumen. Misalnya dengan diadakannya potongan harga, delivery order, atau bentuk pelayanan lainnya. Dengan mengurus dokumen-dokumen hukum tentang kegiatan usaha, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi. 3. Bukti kepatuhan terhadap aturan hukum Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan mematuhi hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada diri. Kepatuhan pengusaha tersebut merupakan bentuk paling terkecil dari tindakan yang dapat dilakukan terhadap negara dan pemerintahan. 4. Mempermudah mendapatkan suatu proyek Seorang pengusaha tentunya menginginkan kegiatan usaha yang dijalani mengalami kemajuan. Tentunya unsur-unsur legalitas yang terkait dengan kepemilikan suatu badan usaha guna mengikuti pelelangan suatu sarana perlindungan hukumtender. Kepemilikan dokumen legal tersebut menduduki posisi pertama. Dengan demikian izin usaha memiliki arti penting bagi suatu usaha. Pada intinya izin usaha dapat dijadikan sebagai sarana untuk pengembangan usaha. 5. Mempermudah pengembangan usaha Apabila suatu usaha /bisnis yang dirintis telah mencapai perkembangan yang signifikan, aliran modal dan keuntungan telah mengalir. Konsumen semakin bertambah dan mulai berkembang menjadi langganan yang fanatik. Kondisi demikian dapat dikatakan bahwa usaha tersebut memiliki prospek yang bagus di masa depan. Kondisi seperti itu tampaknya sangat tepat untuk ditindaklanjuti dengan suatu ekspansi kekuatan pendukung. Misalnya, membuka cabang-cabang usaha di beberapa daerah. Dengan kondisi seperti itu, tentunya memerlukan ketersedian dana segar un¬tuk merealisasikan keinginan tersebut. Solusinya, meminjam sejum¬lah dana kepada bank. Namun, tanpa kelengkapan surat izin usaha dan dokumen penting lain, tampaknya modal akan sulit didapatkan dari lembaga keuangan/bank. Kesimpulan : Dari survey salah satu kedai makan yaitu Kedai Makan Pasir 7, bahwa perizinin Kedai Makan tersebut sudah mulai dilengkapi, seperti yang pemilik katakana bahwa surat perizinan itu sangat penting, baik untuk kelangsungan usaha, baik untuk menjaga kepercayaan konsumen, dan untuk keperluan lainnya. Dari kegunaan surat perizinan yang sudah disebutkan di atas, bisa disimpulkan bahwa surat perizinan mendirikan suatu usaha yang tidak lepas dari aspek-aspek hukum di Negara Indonesia ini bisa melindungi usaha tersebut dari jeratan hukum yang berlaku, dan bisa mempermudah memperluas bidang usaha, seperti membuka cabang usaha di daerah lainnya. Tetapi untuk pengurusan surat izin tersebut banyak sekali kendala, yaitu : 1. Kurang pahamnya pemilik usaha untuk pengurusan surat izin. 2. Ketidaktahuan pemilik usaha tentang adanya surat izin pendirian usaha. 3. Tidak ada sosialisasi dini untuk surat izin usaha (kategori usaha apa yang wajib memiliki surat izin). 4. Sulitnya mengurus surat izin. 5. Banyak oknum tidak bertanggung jawab atas surat izin (suap). 6. Belum diberlakukannya UU tentang perizinan usaha secara merata. Saran : Dari hasil surveii Unit Usaha yang kami wawancara tidak sedikit Pemilik yang tidak mempunya surat izin mendirikan usaha. Bahkan banyak rumah atau tempat tinggal mereka yang di jadikan tempat usaha tanpa memilik izin bangunan untuk tempat usaha. Pemilik beralasan karena ketidaktahuan atas bagaimana mengurus surat izin usaha. Harus adanya sosialisasi perizinan usaha berikut dengan cara pengurusannya. Ditegaskan lagi UU perizinan usaha, sehingga tidak ada lagi pemilik usaha yang menyeleweng dari hukum yang berlaku di Negara ini. Tegaskan hukuman bagi oknum yang tidak bertanggung jawab (suap). Sumber : 1. http://bp2t.kutaikartanegarakab.go.id/berita-129-manfaat-memiliki-izin-usaha.html 2. http://bangbangkit.blogspot.com/2012/01/tata-cara-pengurusan-segala-macam-ijin.html Nama Anggota Kelompok : • SHINTIA EFRIYANI (26211751) • DIMAS NURDIANSYAH (28211496) • NOVIA MANDALASARI (25211234) • EMMA NOVIANA DELIYANI (22211427) • MELLI RIANTI (24211425) Kelas : 2EB10 Universitas Gunadarma 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar