Minggu, 14 April 2013

cerpen


SEMANGAT HIDUP
Dentingan musik mengalun sendu menemani keheningan malam, angin dingin bertiup kencang dari jendela kamarnya, memang sejak tadi pagi hujan telah membasahi jalan
dia yang terdiam dikamar dengan ribuan perasaan yang tak dapat diungkapkan merasuk kedalam hati, merusak hingga membuat rapuh seperti rayap yang menggrogoti kayu yang kuat.
Ketika sang surya menyambut pagi gadis terbangun dari tidur lelapnya memaksakan raga beranjak dari kasur yang nyaman, jam dinding menunjukan pukul 06;30 wib,gadis pergi melangkahkan kaki menuju sekolah, sepanjang perjalanan dia perhatikan setiap orang yang berada di jalan. Memang sekolahnya tak jauh dari rumah. Dapat di tempuh dengan berjalan kaki, ketika gadis itu berjalan dia melewati sebuah kantor besar dengan bangunannya berdiri kokoh menjulang tinggi ke atas langit. Dari kejauhan dia lihat seorang pegawai dengan berpakaian seperti office boy sedang berbicara dengan seseorang yang berdiri di hadapannya menggunakan jas bagus terlihat seperti atasannya. “ Akan seperti apa aku dimasa depan ?” pertanyaan itu tiba-tiba muncul , dia lanjutkan perjalanan meninggalkan kedua orang itu.
 Gadis tak heran jika suasanan sekolahnya pagi itu terlihat begitu sepi karena jam baru menunjukan pukul 06;40 wib, dia telusuri lorong-lorong kelas karena kelasnya berada di ujung lorong dekat dengan kantin, dia memilih duduk di bangku ketiga dari depan. Dia perhatikan satu persatu teman-temannya yang mulai memasuki ruang kelas tiba-tiba pertanyaan itu muncul kembali “akan seperti apa kita di masa depan ?”, sejenak gadis tenggelam dalam lamunan tak berani dia membayangknnya, ketika dia sedang asik dengan lamunannya wina datang mengagetkan. Wina adalah temannya sejak kelas 1 dan sekarang mereka telah duduk di kelas 3 pertemanan mereka terjalin dengan sederhana namun penuh dengan keistimewaan, wina juga duduk sebangku dengannya,
“ mengapa pagi-pagi sudah melamun ?” Tanya wina dengan senyumnya yang mengembang indah
“ aku hanya membayangkan diriku dimasa depan akan seperti apa? karena aku merasa tak ada yang istimewa dari diriku “ jawab gadis dengan datar
“ memang masa depan sangat menakutkan jika kita terus bayangkan , makanya biarkan saja masa depan itu datang dengan sendirinya tak usah dipikirkan “ jawab wina dengan gayanya yang santai
Mendengar jawaban wina, gadis berusaha untuk melupakan pertanyaan gilanya, pelajaran hari ini pun dimulai tentang sosiologi.
            Bel pulang sekolahpun berbunyi menandakan waktu pengusiran dari sekolah , siswa-siswi berhamburan keluar dengan segera seakan ada sesuatu yang indah menanti mereka dirumah, tak terkecuali gadis segera dia berpamitan pulang terlebih dulu kepada wina dan memang rumah mereka tidak searah. Tiba dirumah dia hempaskan tubuh lelahnya diatas ranjang begitu nyaman rasanya, “ apa kelebihan yang ku miliki ?” , “ aku termasuk orang yang tidak pintar dalam kelas lalu bagaimana? “ bertubi-tubi pertanyaan muncul dalam  benaknya. Selalu memikirkan tapi tak pernah menemukan jawaban atas semua pertanyaanya. Hingga, kini gadis larut dalam ketakutan akan masa depannya kelak, namun ketakutannya tak pernah dia tunjukkan kepada sahabat dan teman kelasnya, dia tutupi semua dengan tingkah-tingkahnya yang aneh.
            Ketika malam datang dia terdiam dalam kamar , dia matikan penerang malam, dia biarkan ruangan itu gelap sungguh gelap. Dia termenung mengingat tingkah anehnya tadi dan ketakutan akan hidupnya kelak, dikala sedih dan sesak itu memenuhi rongga dadanya, dia tumpahkan dalam tangisan yang coba dia ekspresikan. Kini gadis yang terlihat ceria menjadi gadis yang sangat rapuh, di dalam gelap dan kesunyian malam.
            Pagi ini wina datang lebih dulu, wina sepertinya sadar akan keadaan sahabatnya sejak perbincangannya dengan gadis kemarin, dia lebih sering termenung matanya menerawang jauh menempuh puluhan ribu waktu kedepan,  dia larut dalam dunianya sendiri tanpa dia sadari dunia ini ramai dengan semua cerita-cerita gila
“ aneh rasanya jika tak melihat rona senyumnya yang membangkitkan rasa semangat membahana “ ucap wina kepada gadis
mendengar hal itu gadis menatap wajah sahabatnya lekat
“ sebenarnya kamu manis, lembut dan sangat anggun namun kamu tak pernah menyadari ada sisi lain yang lebih indah di hidupmu. Kamu bukanlah gadis lugu yang penuh dengan kesedihan dan larut dalam ketakutan akan masa depanmu sendiri, kamu adalah gadis yang ceria dan membanggakan semua orang” ucap wina dengan senyum tulus
Gadis yang yang mendengar ucapan wina tadi hanya bisa tersemyum, mutiara indahya jatuh tanpa dia sadari.
            Perlahan gadis mulai membuka matanya yang telah terpejam sangat lama, dia takjub saat melihat betapa besarnya dunia. Lalu dia mulai berubah, dia berusaha menjadi orang yang pantas di banggakan oleh orang tuanya dan orang –orang yang berada di sekitarnya. Gadis sadar masa depan itu tak hanya di pikirkan namun harus di selesaikan.
“Bangkitlah gadis lugu yang tulus, kamu bukanlah butiran debu yang berada di pingir jalan namun kamu adalah mutiara laut yang sinarnya dapat dirasakan hingga ke tepi.” Ucap wina lembut menenangkan hati


                                                                                                      Novia mandalasari

Paper hukum perjanjian

Nama : Novia Mandalasari
Npm : 25211234
Kelas : 2EB10
Materi : Hukum perjanjian

 Bab 1
 Pendahuluan
 A. Latar belakang
  Perjanjian adalah salah satu bagian terpenting dari hukum perdata. Sebagaimana diatur dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di dalamnya diterangkan mengenai perjanjian, termasuk di dalamnya perjanjian khusus yang dikenal oleh masyarakat seperti perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa,dan perjanjian pinjam-meminjam. Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang berdasarkan mana yang satu berhak menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Pengertian perjanjian secara umum adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lainnya atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa itulah maka timbul suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Dalam bentuknya, perjanjian merupakan suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Sedangkan definisi dari perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan Perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkret atau suatu peristiwa. Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama. Isi perjanjian ini disebut prestasi yang berupa penyerahan suatu barang, melakukan suatu perbuatan, dan tidak melakukan suatu perbuatan.
 B. Rumusan masalah
  1. 1. Apa saja asas-asas hukum perjanjian 2. Bagaimana bentuk perjanjian
  2. 3. Syarat apa saja yang membuat perjanjian menjadi sah
  3. 4. Apa yang membuat sebuah perjanjian terhapus
c. tujuan
  1. 1. Mengetahui asas-asas apa saja yang du gunakan dalam hukum perjanjian
  2. 2. Untuk mengetahui bentuk sebuah perjanjian
  3. 3. Mengetahui syarat sah dalam membuat sebuah perjanjian
  4. 4. Hal apa saja yang dapat menghapus sebuah perjanjian

BAB II
PEMBAHAS
A.1. Azas-azas Hukum Perjanjian

Ada beberapa azas yang dapat ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua diantaranya yang merupakan azas terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui, yaitu:
  1.   Azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
  2.  Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan. Azas ini tercermin jelas dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya

B. Bentuk perjanjian
Perjanjian dapat berbentuk: • Lisan • Tulisan, dibagi 2 (dua), yaitu: -
Di bawah tangan/onderhands -
Otentik

B.1. Pengertian Akta Akta adalah suatu tulisan yang memang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani pihak yang membuatnya. Berdasarkan ketentuan pasal 1867 KUH Perdata suatu akta dibagi menjadi 2 (dua), antara lain:
  •  Akta Di bawah Tangan (Onderhands)
  •   Akta Resmi (Otentik).

Akta Di bawah Tangan Adalah akta yang dibuat tidak di hadapan pejabat yang berwenang atau Notaris. Akta ini yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang membuatnya. Apabila suatu akta di bawah tangan tidak disangkal oleh Para Pihak, maka berarti mereka mengakui dan tidak menyangkal kebenaran apa yang tertulis pada akta di bawah tangan tersebut, sehingga sesuai pasal 1857 KUH Perdata akta di bawah tangan tersebut memperoleh kekuatan pembuktian yang sama dengan suatu Akta Otentik. Perjanjian di bawah tangan terdiri dari:
  •   Akta di bawah tangan biasa
  •   Akta Waarmerken, adalah suatu akta di bawah tangan yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak untuk kemudian didaftarkan pada Notaris, karena hanya didaftarkan, maka Notaris tidak bertanggungjawab terhadap materi/isi maupun tanda tangan para pihak dalam dokumen yang dibuat oleh para pihak
  • . Akta Legalisasi, adalah suatu akta di bawah tangan yang dibuat oleh para pihak namun penandatanganannya disaksikan oleh atau di hadapan Notaris, namun Notaris tidak bertanggungjawab terhadap materi/isi dokumen melainkan Notaris hanya bertanggungjawab terhadap tanda tangan para pihak yang bersangkutan dan tanggal ditandatanganinya dokumen tersebut.

Akta Resmi (Otentik) Akta Otentik ialah akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang yang memuat atau menguraikan secara otentik sesuatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pejabat umum pembuat akta itu. Pejabat umum yang dimaksud adalah notaris, hakim, juru sita pada suatu pengadilan, pegawai pencatatan sipil, dan sebagainya. Suatu akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak beserta seluruh ahli warisnya atau pihak lain yang mendapat hak dari para pihak. Sehingga apabila suatu pihak mengajukan suatu akta otentik, hakim harus menerimanya dan menganggap apa yang dituliskan di dalam akta itu sungguh-sungguh terjadi, sehingga hakim itu tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian lagi. Suatu akta otentik harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
  •  Akta itu harus dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum
  •  Akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.
  •  Pejabat umum oleh atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta itu.

C. Syarat sah perjanjian .

Syarat Sahnya Perjanjian Dalam Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu: Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan. Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian harus cakap menurut hukum, serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian. Mengenai kecakapan Pasal 1329 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap orang cakap melakukan perbuatan hukum kecuali yang oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap. Pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian yakni: - Orang yang belum dewasa. Mengenai kedewasaan Undang-undang menentukan sebagai berikut:
(i) Menurut Pasal 330 KUH Perdata: Kecakapan diukur bila para pihak yang membuat perjanjian telah berumur 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi sudah menikah dan sehat pikirannya.
(ii) Menurut Pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 tertanggal 2 Januari 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan (“Undang-undang Perkawinan”): Kecakapan bagi pria adalah bila telah mencapai umur 19 tahun, sedangkan bagi wanita apabila telah mencapai umur 16 tahun. - Mereka yang berada di bawah pengampuan. - Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang (dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan, ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi). - Semua orang yang dilarang oleh Undang-Undang untuk membuat perjanjian-perjanjian tertentu. Mengenai suatu hal tertentu, hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu obyek tertentu. Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban Syarat No.1 dan No.2 disebut dengan Syarat Subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan syarat No.3 dan No.4 disebut Syarat Obyektif, karena mengenai obyek dari suatu perjanjian. Apabila syarat subyektif tidak dapat terpenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta pembatalan itu, adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya (perizinannya) secara tidak bebas. Jadi, perjanjian yang telah dibuat itu akan terus mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tersebut. Sedangkan apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan batal demi hukum. Artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.

D. Penghapusan perjanjian
Hapusnya suatu perjanjian yaitu dengan cara-cara sebagai berikut:

a. Pembayaran
Adalah setiap pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian secara sukarela. Berdasarkan pasal 1382 KUH Perdata dimungkinkan menggantikan hak-hak seorang kreditur/berpiutang. Menggantikan hak-hak seorang kreditur/berpiutang dinamakan subrogatie. Mengenai subrogatie diatur dalam pasal 1400 sampai dengan 1403 KUH Perdata. Subrogatie dapat terjadi karena pasal 1401 KUH Perdata dan karena Undang-undang (Pasal 1402 KUH Perdata).

b. Penawaran
pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan atau penitipan uang atau barang pada Panitera Pengadilan Negeri Adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si berpiutang (kreditur) menolak pembayaran utang dari debitur, setelah kreditur menolak pembayaran, debitur dapat memohon kepada Pengadilan Negeri untuk mengesahkan penawaran pembayaran itu yang diikuti dengan penyerahan uang atau barang sebagai tanda pelunasan atas utang debitur kepada Panitera Pengadilan Negeri. Setelah penawaran pembayaran itu disahkan oleh Pengadilan Negeri, maka barang atau uang yang akan dibayarkan itu, disimpan atau dititipkan kepada Panitera Pengadilan Negeri, dengan demikian hapuslah utang piutang itu.

c. Pembaharuan utang atau novasi Adalah suatu pembuatan perjanjian baru yang menggantikan suatu perjanjian lama. Menurut Pasal 1413 KUH Perdata ada 3 macam cara melaksanakan suatu pembaharuan utang atau novasi, yaitu yang diganti debitur, krediturnya (subyeknya) atau obyek dari perjanjian itu.

d. Perjumpaan utang atau Kompensasi
Adalah suatu cara penghapusan/pelunasan utang dengan jalan memperjumpakan atau memperhitungkan utang piutang secara timbal-balik antara kreditur dan debitur. Jika debitur mempunyai suatu piutang pada kreditur, sehingga antara debitur dan kreditur itu sama-sama berhak untuk menagih piutang satu dengan lainnya. Menurut pasal 1429 KUH Perdata, perjumpaan utang ini dapat terjadi dengan tidak membedakan darimana sumber utang-piutang antara kedua belah pihak itu telah terjadi, kecuali:
(i) Apabila penghapusan/pelunasan itu dilakukan dengan cara yang berlawanan dengan hukum.
(ii) Apabila dituntutnya pengembalian barang sesuatu yang dititipkan atau dipinjamkan.
(iii) Terdapat sesuatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita (alimentasi).

e. Percampuran utang

Adalah apabila kedudukan sebagai orang berpiutang (kreditur) dan orang berutang (debitur) berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dengan mana utang-piutang itu dihapuskan, misalnya: debitur menikah dengan krediturnya, atau debitur ditunjuk sebagai ahli waris tunggal oleh krediturnya.

f. Pembebasan utang
Menurut pasal 1439 KUH Perdata, Pembebasan utang adalah suatu perjanjian yang berisi kreditur dengan sukarela membebaskan debitur dari segala kewajibannya.

g. Musnahnya barang yang terutang

Adalah jika barang tertentu yang menjadi obyek perjanjian musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, jika barang tadi musnah atau hilang di luar kesalahan si berutang dan sebelum ia lalai menyerahkannya.

h. Batal/Pembatalan

Menurut pasal 1446 KUH Perdata adalah, pembatalan atas perjanjian yang telah dibuat antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian, dapat dimintakan pembatalannya kepada Hakim, bila salah satu pihak yang melakukan perjanjian itu tidak memenuhi syarat subyektif yang tercantum pada syarat sahnya perjanjian. Menurut Prof. Subekti permintaan pembatalan perjanjian yang tidak memenuhi syarat subyektif dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
(i) Secara aktif menuntut pembatalan perjanjian tersebut di depan hakim;
(ii) Secara pembelaan maksudnya adalah menunggu sampai digugat di depan hakim untuk memenuhi perjanjian dan baru mengajukan kekurangan dari perjanjian itu.

i. Berlakunya suatu syarat batal
Menurut pasal 1265 KUH Perdata, syarat batal adalah suatu syarat yang apabila terpenuhi, menghentikan perjanjian dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula seolah-olah tidak penah terjadi perjanjian.

j. Lewat waktu
Menurut pasal 1946 KUH Perdata, daluwarsa atau lewat waktu adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perjanjian dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dalam pasal 1967 KUH Perdata disebutkan bahwa segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan, maupun yang bersifat perseorangan hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun. Dengan lewatnya waktu tersebut, maka perjanjian yang telah dibuat tersebut menjadi hapus.

BAB III
Kesimpulan

Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama. Isi perjanjian ini disebut prestasi yang berupa penyerahan suatu barang, melakukan suatu perbuatan, dan tidak melakukan suatu perbuatan.

Daftar pustaka

http://www.goodreads.com/book/show/10858749-hukum-perjanjian
http://irwansyah-hukum.blogspot.com/2011/08/artikel-hukum-perjanjian.html http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:94KHNmW-ntkJ:www.scribd.com/doc/53682222/Hukum-Perjanjian+pembatalan+dan+pelaksanaan+suatu+perjanjian+hukum+perjanjian&cd=15&hl=id&ct=clnk&gl=id