PERUSAHAAN FRACHISING DALAM NEGERI ( INDONESIA )
tidak bisa dipandang sebelah mata di tengah gempuran industri sejenis dari negara luar. Situasi itu setidaknya dibuktikan PT Top Food Indonesia dengan produknya Es Teler 77 yang diperkirakan meraup omzet hingga Rp180 miliar per bulan selama 2011.
Omzet perusahaan ini berkat penjualan produknya di 180 gerai di seluruh Indonesia dan mancanegara.
"Pendapatan per gerai antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar per bulan, tapi tergantung ukuran gerai juga," kata Direktur Pemasaran Top Food Indonesia, Andrew Nugroho, di Tangerang, Banten.
Andrew menjelaskan, untuk membuka satu gerai Es Teler 77 membutuhkan investasi mencapai Rp600-900 juta dengan standar tempat berukuran antara 100-150 meter persegi.
"Tergantung luas dan kondisi. Kadang ada yang sudah siap, ada yang perlu renovasi saja," kata dia.
Kontrak waralaba di Es Teler 77, Andrew melanjutkan, selama ini berlaku untuk lima tahun dengan royalti fee standar 4-4,5 persen. Namun, Andrew tidak bersedia menjelaskan proses mendapatkan franchise di perusahaannya.
Untuk memperoleh pasokan bahan baku, selama ini, pengelola Es Teler 77 senantiasa menggunakan produk pertanian dari petani lokal. Sementara itu, untuk waralaba yang beroperasi di luar negeri, bahan baku dipasok dari petani setempat.
"Bahan baku 99,9 persen lokal. Bahkan, kami cari sampai ke Sumatera Utara untuk memasok ke Jakarta," kata dia. "Bahan yang dipakai bukan bahan yang dibudidayakan, tapi dari petani kecil melalui pengepul".
Hingga saat ini, kata Andrew, waralabanya telah mencapai 180 gerai dari sekitar 35 mitra. Kepemilikan dari total 180 gerai itu, 60 persen dimiliki oleh perusahaan dan 40 persen sisanya adalah mitra. "Ada satu orang yang punya 15-20 cabang," ujar dia.
Keunggulan dan Kelemahan Sistem Franchise
Franchising juga merupakan strategi perluasan dari suatu usaha yang telah berhasil dan ingin bermitra dengan pihak ketiga yang serasi, yang ingin berusaha, dan memiliki usaha sendiri. Sistem franchise ini mempunyai keunggulan-keunggulan dan juga kerugian-kerugian. Keunggulannya adalah:
“As practiced in retailing, franchising offers franchisees the advantage of starting up a new business quickly based on a proven trademark and formula of doing business, as opposed to having to build a new business and brand from scratch.”
“Seperti dalam praktek retailing, franchising menawarkan keuntungan untuk memulai suatu bisnis baru dengan cepat berdasar pada suatu merek dagang yang telah terbukti bisnisnya, tidak sama seperti dengan membangun suatu merek dan bisnis baru dari awal mula.
KUNGGULAN
1. Pihak franchisor memiliki akses pada permodalan dan berbagi biaya dengan franchisee dengan resiko yang relatif lebih rendah.
2. Pihak franchisee mendapat kesempatan untuk memasuki sebuah bisnis dengan cara cepat dan biaya lebih rendah dengan produk atau jasa yang telah teruji dan terbukti kredibilitas mereknya.
3. Lebih dari itu, franchisee secara berkala menerima bantuan manajerial dalam hal pemilihan lokasi bisnis, desain fasilitas, prosedur operasi, pembelian, dan pemasaran.
KERUGIAN
1. Sistem franchise tidak memberikan kebebasan penuh kepada franchisee karena franchisee terikat perjanjian dan harus mengikuti sistem dan metode yang telah dibuat oleh franchisor.
2. Sistem franchise bukan jaminan akan keberhasilan, menggunakan merek terkenal belum tentu akan sukses bila tidak diimbangi dengan kecermatan dan kehati-hatian franchisee dalam memilih usaha dan mempunyai komitmen dan harus bekerja keras serta tekun.
3. Franchisee harus bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik dalam hubungannya dengan franchisor. (Sukandar, 2004, p. 67)
4. Tidak semua janji franchisor diterima oleh franchisee.
5. Masih adanya ketidakamanan dalam suatu franchise, karena franchisor dapat memutuskan atau tidak memperbaharui perjanjian. (Rachmadi, 2007,p. 9)
DAMPAK POSITIF DARI FRANCHISING BAGI PEREKONOMIAN INDONESIA
dengan adanya sistem frachising makin luasnya lapangan pekerjaan dan menggurangi jumlah pengganguran yang ada di indonesia serta membuka peluang bisnis bagi para masyarakat yang ingin membuka bisnis dengan modal relatif rendah
DAMPAK NEGTIF DARI FRANCHISING BAGI PEREKONOMIAN INDONESIA
banyak pedagang-pedagang kaki lima yang merasa rugi dan dan tak mampu bersaing dengan franchising yang ada sekarang dan menimbulkan pertambahan jumlah pengganguran
Rabu, 16 November 2011
tulisan 1
cara membangun perusahaan ada 3 yaitu :
1 membeli perushaan yang telah dibangun
2 memulai perusahaan baru
3 membeli hak lisensi
1. MEMBELI PERUSAHAAN YANG SUDAH DIBANGUN
Beberapa pengusaha memilih membeli perusahaan yang sudah ada. Dengan membeli perusahaan yang sudah ada akan muncul banyak peluang yang pantas dipertimbangkan oleh para wirausahawan, seperti Membeli perusahaan yang sedang berkembang dengan harga yang layak akan meningkatkan kemungkinan kesuksesan, perusahaan yang dibeli telah memiliki lokasi yang strategis, pemilik baru dapat memanfaatkan pengalaman dari pemilik lama. Namun membeli peusahaan yang sudah ada tidak semulus yang dibayangkan. Akan sangat mungkin para calon pembeli perusahaan mengalami kerugian, misalnya saja pemilik lama telah menciptakan citra buruk, perubahan dan inovasi sulit diterapkan, harga perusahaan yang mungkin terlalu mahal. Kadang para pemilik perusahaan lama menyembunyikan fakta perusahaannya dengan berbagai teknik kreatif dalam akuntansi untuk membuat gambaran keuangan perusahaan ini tampak lebih cerah dari pada yang sebenarnya. Maka perlu dilakukan proses due diligence untuk mengevaluasi perusahaan yang sudah ada. Karena begitu kompleksnya kemungkinan yang akan dihadapi ketika seorang wirausahawan akan memilih membeli perusahaan yang sudah ada, maka makalah ini membahas keuntungan dan kerugian serta langkah-langkah dan cara menganalisis perusahaan. Yang bertujuan untuk memberikan informasi yang memadai ketika akan menyeleksi perusahaan yang akan dibeli.
Proses due diligence (penyelidikan yang mendalam) yang dilakukan dengan cara menganalisis dan mengevaluasi perusahaan memerlukan waktu yang sama dengan pengembangan rencana perusahaan menyeluruh untuk perusahaan yang baru berdiri. Meneliti suatu perusahaan untuk menemukan kondisi dan nilai sesungguhnya akan membutuhkan waktu, dedikasi dan seperti sebutannya, kehati-hatian, tetapi proses tersebut beryharga karena dapat mencegah seorang wirausahawan membeli perusahaan yang ditakdirkan untuk gagal. Ketika mempertimbangkan untuk membeli suatu perusahaan, aturan pertamanya adalah “ Jangan tergesa-gesa mengikat perjanjian”. Mengambil jalan pintas ketika menyelidiki suatu perusahaan yang akan diakuisisi hampir selalu mengarah pada kejutan yang tidak menyenangkan.
KEUNTUNGAN
sumber : http://ilerning.com/index.php?option=com_content&view=article&id=879:makalah-teori-bab-7-membeli-perusahaan-yang-sudah-ada&catid=44:dasar-dasar-kewirausahaan&
2 .MEMULAI PERUSAHAAN BARU
3. MEMBELI HAK LISENSI ( WARALABA/FRENCHISE)
> Yaitu : Membeli hak lisensi dari pemilik hak lisensi untuk memulai usaha
> Dalam sistem Franchising ini terjalin hubungan Bisnis yang langgeng antara pembeli lisensi(franchise)dengan pemilik lisensi (franchisor)
Pada masa sekarang Perkembangan bisnis Franchise (Waralaba) sangat cepat dan Pesat. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya merek dagang perusahaan yang menjamur di Indonesia. Baik perusahan besar maupun keci, lokal maupun asing berlomba-lomba mem-franchise-kan produk mereka. Di Indonesia sendiri franchise sudah ada sejak era 70an ketika masuknya Shakey Pisa, KFC, Swensen dan Burger King. Bisnis Franchise (Waralaba) adalah salah satu strategi dalam mengembangkan sebuah usaha dengan cakupan pasar yang luas.
DEFINISI
Franchisng pada dasarnya adalah pembelian hak lisensi. Keuntungan bisnis ini karena adanya kerjasama atau hubungan bisnis yang berkesinambungan antara si pembeli hak lisensi (franchisee) dengan pihak yang lisensinya dibeli (franchisor). Franchising merupakan suatu persatuan lisensi menurut hukum antara suatu (manufaktur) atau perusahaan yang menyelenggarakan, dengan penyalur (dealer) untuk melaksanakan kegiatan. Dengan franchising perusahaan menjadi bagian dari suatu rangkaian yang besar, lengkap dengan nama, produk merek dagang, dan prosedur penyelenggaraan standar.
Franchising atau Waralaba (dari bahasa Prancis untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan..Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Franchising ialah: Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
contoh perusahaan :
- Indomaret
- Ganesha Operation
- Es Teller 77
sumber: http://panduan-usaha.com/
1 membeli perushaan yang telah dibangun
2 memulai perusahaan baru
3 membeli hak lisensi
1. MEMBELI PERUSAHAAN YANG SUDAH DIBANGUN
Beberapa pengusaha memilih membeli perusahaan yang sudah ada. Dengan membeli perusahaan yang sudah ada akan muncul banyak peluang yang pantas dipertimbangkan oleh para wirausahawan, seperti Membeli perusahaan yang sedang berkembang dengan harga yang layak akan meningkatkan kemungkinan kesuksesan, perusahaan yang dibeli telah memiliki lokasi yang strategis, pemilik baru dapat memanfaatkan pengalaman dari pemilik lama. Namun membeli peusahaan yang sudah ada tidak semulus yang dibayangkan. Akan sangat mungkin para calon pembeli perusahaan mengalami kerugian, misalnya saja pemilik lama telah menciptakan citra buruk, perubahan dan inovasi sulit diterapkan, harga perusahaan yang mungkin terlalu mahal. Kadang para pemilik perusahaan lama menyembunyikan fakta perusahaannya dengan berbagai teknik kreatif dalam akuntansi untuk membuat gambaran keuangan perusahaan ini tampak lebih cerah dari pada yang sebenarnya. Maka perlu dilakukan proses due diligence untuk mengevaluasi perusahaan yang sudah ada. Karena begitu kompleksnya kemungkinan yang akan dihadapi ketika seorang wirausahawan akan memilih membeli perusahaan yang sudah ada, maka makalah ini membahas keuntungan dan kerugian serta langkah-langkah dan cara menganalisis perusahaan. Yang bertujuan untuk memberikan informasi yang memadai ketika akan menyeleksi perusahaan yang akan dibeli.
Proses due diligence (penyelidikan yang mendalam) yang dilakukan dengan cara menganalisis dan mengevaluasi perusahaan memerlukan waktu yang sama dengan pengembangan rencana perusahaan menyeluruh untuk perusahaan yang baru berdiri. Meneliti suatu perusahaan untuk menemukan kondisi dan nilai sesungguhnya akan membutuhkan waktu, dedikasi dan seperti sebutannya, kehati-hatian, tetapi proses tersebut beryharga karena dapat mencegah seorang wirausahawan membeli perusahaan yang ditakdirkan untuk gagal. Ketika mempertimbangkan untuk membeli suatu perusahaan, aturan pertamanya adalah “ Jangan tergesa-gesa mengikat perjanjian”. Mengambil jalan pintas ketika menyelidiki suatu perusahaan yang akan diakuisisi hampir selalu mengarah pada kejutan yang tidak menyenangkan.
KEUNTUNGAN
- perusahaan yang sudah sukses dapat terus sukses
- perusahaan yang sudah ada mungkin telah berada pada lokasi yang terbaik
- karyawan dan pemasok sudah ada
- peralatan telah terpasang dan kapasitas produk telah diketahui
- persediaan sudah tersedia dan fasilitas pembelian kredit sudah ada
- pemilik baru dapat langsung memiliki perusahaan
- pemilik baru dapat memanfaatkan pemilik lamanya
- pembiayaan lebi mudah
- lebih murah
- pemilik lama mingkin telah menciptakan citra buruk
- karyawan yang sudah ada mungkin tidak sesuai
- peralatan dan fasilitas sudah usang dan tidak efisien lagi
- perubahan dan inovasi sulit diterapkan
- persediaan mingkin telah kadaluarsa
sumber : http://ilerning.com/index.php?option=com_content&view=article&id=879:makalah-teori-bab-7-membeli-perusahaan-yang-sudah-ada&catid=44:dasar-dasar-kewirausahaan&
2 .MEMULAI PERUSAHAAN BARU
Ada hal yang perlu di perhatikan bila kita inggin melalui perusahaan baru yaitu jenis usaha apa yang akan kita jalani .pemilihan jenis usaha pun harus dilihat dari kebutuhan pasar dan sumber-sumber yang tersedia, lalu tempat atau lokasi perusahaan yang harus mempertimbangkan efektifitas dan efesiensi apakah mudah dijangkau oleh pelanggan atau pasar , dilihat dari aksess pasar , dekat dengan tenaga kerja ,dekat dengan bahan baku , transfortasi dan bentuk medan yang akan dilalui
contoh perusahaan:
3. MEMBELI HAK LISENSI ( WARALABA/FRENCHISE)
> Yaitu : Membeli hak lisensi dari pemilik hak lisensi untuk memulai usaha
> Dalam sistem Franchising ini terjalin hubungan Bisnis yang langgeng antara pembeli lisensi(franchise)dengan pemilik lisensi (franchisor)
Pada masa sekarang Perkembangan bisnis Franchise (Waralaba) sangat cepat dan Pesat. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya merek dagang perusahaan yang menjamur di Indonesia. Baik perusahan besar maupun keci, lokal maupun asing berlomba-lomba mem-franchise-kan produk mereka. Di Indonesia sendiri franchise sudah ada sejak era 70an ketika masuknya Shakey Pisa, KFC, Swensen dan Burger King. Bisnis Franchise (Waralaba) adalah salah satu strategi dalam mengembangkan sebuah usaha dengan cakupan pasar yang luas.
DEFINISI
Franchisng pada dasarnya adalah pembelian hak lisensi. Keuntungan bisnis ini karena adanya kerjasama atau hubungan bisnis yang berkesinambungan antara si pembeli hak lisensi (franchisee) dengan pihak yang lisensinya dibeli (franchisor). Franchising merupakan suatu persatuan lisensi menurut hukum antara suatu (manufaktur) atau perusahaan yang menyelenggarakan, dengan penyalur (dealer) untuk melaksanakan kegiatan. Dengan franchising perusahaan menjadi bagian dari suatu rangkaian yang besar, lengkap dengan nama, produk merek dagang, dan prosedur penyelenggaraan standar.
Franchising atau Waralaba (dari bahasa Prancis untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan..Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Franchising ialah: Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
contoh perusahaan :
- Indomaret
- Ganesha Operation
- Es Teller 77
sumber: http://panduan-usaha.com/
Langganan:
Postingan (Atom)