Setragai Sumtrangsih Dalam Pembangunan Di Indonesia
Oleh: Azwar Pakaya
hasil analisa
Masih segar dalam ingatan kita
bagaimana perekonomian kita di
zaman orde lama dan orde baru yang
sangat tergantung pada bantuan negaranegara
yang ada di dunia, tennasuk
Belanda, Jepang, Amerika Serikat dan
lain sebagainya. Impas dari
ketergantungan tersebut adalah
tekanan-tekanan dalam berbagai bidang
termasuk bidang tata negara, bidang
politik sarnpai penentuau kebijakan
ekonomi Indonesia kedepan yang
diberikan oleh uegara-negara yang
memberikan bantuan kepada Indonesia.Puncaknya ketika tahun i998
terjadi krisis ekonomi global, negaranegara
yang tadinya memberikan
bantuan ke Indonesia, akhirnya
menarik diri dan tidak bersedia lagi
memberikan bantuan ke Indonesia.
Akibatnya negara Indonesia yang
sudah terbiasa dengan bantuan tersebut
mengalami keguncangan ekonomi yang
luar biasa dan berimpas pada proses
pergantian rezim kekuasaan dari orde
baru ke era reformasi.Pada dasarnya arus globalisasi
tidak lianya dipicu oleh persaingan
pasar, tetapi juga interpendensi global
yang baru, seperti makin dominannya
lembaga-lembaga internasional seperti
lMF, Bank Dunia, dan WTO, serta
meningkatnya pengelompokan pasar
belbagai kawasan. Secara ekonomi
kedaulatan setiap negara terkikis.
Persaingan global bermakna tantangan
efisiensi dan daya saing yang makin
beragam dan rumit. Acuan efisiensi
dan daya saing bangsa tak lain dari
dinamika persaingan pasar global yang
terbuka dan terbebas. Hal ini
menyebabkan pemerintah dan para
pelaku utama ekonomi tidak memiliki
alternatif lain kecuali memberantas
sumber-sumber ekonomi biaya tinggi
seperti egoisme sektoral, monopoli,
serta segala sesuatu yang ada
hubungannya dengan Korupsi Kolusi
dan Nepotisme (KKN).Pada dasarnya, apabila
dicermati bahwa suatu praktik
monopoli tersebut harus dibuktikan
adanya unsur mengakibatkan
persaingan tidak sehat dan merugikan
kepentingan umum (Suherman, 2005:
87).
Sementara yang dimaksud
dengan persaingan tidak sehat adalah
persaingan antar pelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan produksi dan
atau pemasaran barang dan jasa yang
dilakukan dengan cara atav tidak jujur
atau melawan hukum atau menghambat
persaingan usaha (Hartini, 2006: 190).
Menurut Munir Fuady {1999:
146-147), monopoli dilarang karena
terdapat berbagai aspek negatif, yakni
Pertama, ketinggian harga. Karena
tidak adanya kompetisi, maka harga
akan tinggi. Ha.l ini akan mendorong
timbulnya inflasi sehingga merugikan
masyarakat luas. Kedu4 excess profit
yaitu terdapatnya keuntungan di atas
keuntungan normal karena suatu
monopoli. Karenanya monopoli
merupakan suatu pranata ketidakadilan.
Ketiga, eksploitasi, hal ini dapat terjadi
baik terhadap buruh dalam bentuk
upah, lebih-lebih terhadap konsumen,
karena rendahnya mutu produk dan
hilangnya hak pilih dari konsumen.
Keempat, pemborosan, karena
perusahaan monopoli cenderung tidak
beroperasi pada average cost yang
minimum, menyebabkan
ketidakbagusan perusahaan, dan
akhirnya cost tersebut ditanggung
konsumen. Kelima, entry baruier,
karena monopoli menguasai pangsa
pasar yang besar, maka perusahaan lain
terhambat untuk bisa masuk ke bidang
perusahaan tersebut, dan pada
gilirannya nanti akan mematikan usaha kecil. Keenam, ketidakmerataan
pendapatan. Hal ini karena timbulnya
unsur akumulasi modal dan pendapatan
dari usaha monopoli. Ketujuh,
bertentangan dengan Pancasila dan
UUD 1945. Monopoli bertentangan
dengan sila kelirna Pancasila dan Pasal
33 UUD 1945, yakni prinsip-prinsip
usaha bersama, asas kekeluargaan dan
asas sebesar-besar kemakmuran rakyat.Adapun institusi Yang
diberikan kewenangan oleh negara
untuk melakukan Penegakan hukum
kepada persaingan usaha adalah
Komisi Persaingan Usaha (KPPU)'
Institusi atau lembaga ini diberi
kewenangan berdasarkan undangundang.
Hal ini sesuai dengan
ketentuan yang diatur oleh UU No 5
tahun 1999 itu sendiri-
bagaimana perekonomian kita di
zaman orde lama dan orde baru yang
sangat tergantung pada bantuan negaranegara
yang ada di dunia, tennasuk
Belanda, Jepang, Amerika Serikat dan
lain sebagainya. Impas dari
ketergantungan tersebut adalah
tekanan-tekanan dalam berbagai bidang
termasuk bidang tata negara, bidang
politik sarnpai penentuau kebijakan
ekonomi Indonesia kedepan yang
diberikan oleh uegara-negara yang
memberikan bantuan kepada Indonesia.Puncaknya ketika tahun i998
terjadi krisis ekonomi global, negaranegara
yang tadinya memberikan
bantuan ke Indonesia, akhirnya
menarik diri dan tidak bersedia lagi
memberikan bantuan ke Indonesia.
Akibatnya negara Indonesia yang
sudah terbiasa dengan bantuan tersebut
mengalami keguncangan ekonomi yang
luar biasa dan berimpas pada proses
pergantian rezim kekuasaan dari orde
baru ke era reformasi.Pada dasarnya arus globalisasi
tidak lianya dipicu oleh persaingan
pasar, tetapi juga interpendensi global
yang baru, seperti makin dominannya
lembaga-lembaga internasional seperti
lMF, Bank Dunia, dan WTO, serta
meningkatnya pengelompokan pasar
belbagai kawasan. Secara ekonomi
kedaulatan setiap negara terkikis.
Persaingan global bermakna tantangan
efisiensi dan daya saing yang makin
beragam dan rumit. Acuan efisiensi
dan daya saing bangsa tak lain dari
dinamika persaingan pasar global yang
terbuka dan terbebas. Hal ini
menyebabkan pemerintah dan para
pelaku utama ekonomi tidak memiliki
alternatif lain kecuali memberantas
sumber-sumber ekonomi biaya tinggi
seperti egoisme sektoral, monopoli,
serta segala sesuatu yang ada
hubungannya dengan Korupsi Kolusi
dan Nepotisme (KKN).Pada dasarnya, apabila
dicermati bahwa suatu praktik
monopoli tersebut harus dibuktikan
adanya unsur mengakibatkan
persaingan tidak sehat dan merugikan
kepentingan umum (Suherman, 2005:
87).
Sementara yang dimaksud
dengan persaingan tidak sehat adalah
persaingan antar pelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan produksi dan
atau pemasaran barang dan jasa yang
dilakukan dengan cara atav tidak jujur
atau melawan hukum atau menghambat
persaingan usaha (Hartini, 2006: 190).
Menurut Munir Fuady {1999:
146-147), monopoli dilarang karena
terdapat berbagai aspek negatif, yakni
Pertama, ketinggian harga. Karena
tidak adanya kompetisi, maka harga
akan tinggi. Ha.l ini akan mendorong
timbulnya inflasi sehingga merugikan
masyarakat luas. Kedu4 excess profit
yaitu terdapatnya keuntungan di atas
keuntungan normal karena suatu
monopoli. Karenanya monopoli
merupakan suatu pranata ketidakadilan.
Ketiga, eksploitasi, hal ini dapat terjadi
baik terhadap buruh dalam bentuk
upah, lebih-lebih terhadap konsumen,
karena rendahnya mutu produk dan
hilangnya hak pilih dari konsumen.
Keempat, pemborosan, karena
perusahaan monopoli cenderung tidak
beroperasi pada average cost yang
minimum, menyebabkan
ketidakbagusan perusahaan, dan
akhirnya cost tersebut ditanggung
konsumen. Kelima, entry baruier,
karena monopoli menguasai pangsa
pasar yang besar, maka perusahaan lain
terhambat untuk bisa masuk ke bidang
perusahaan tersebut, dan pada
gilirannya nanti akan mematikan usaha kecil. Keenam, ketidakmerataan
pendapatan. Hal ini karena timbulnya
unsur akumulasi modal dan pendapatan
dari usaha monopoli. Ketujuh,
bertentangan dengan Pancasila dan
UUD 1945. Monopoli bertentangan
dengan sila kelirna Pancasila dan Pasal
33 UUD 1945, yakni prinsip-prinsip
usaha bersama, asas kekeluargaan dan
asas sebesar-besar kemakmuran rakyat.Adapun institusi Yang
diberikan kewenangan oleh negara
untuk melakukan Penegakan hukum
kepada persaingan usaha adalah
Komisi Persaingan Usaha (KPPU)'
Institusi atau lembaga ini diberi
kewenangan berdasarkan undangundang.
Hal ini sesuai dengan
ketentuan yang diatur oleh UU No 5
tahun 1999 itu sendiri-
http://ejurnal.ung.ac.id/index.php/JL/article/view/668
Tidak ada komentar:
Posting Komentar