Minggu, 29 Desember 2013

Audit Forensik Untuk Mendeteksi Risiko Fraud atau Kecurangan

Audit Forensik Untuk Mendeteksi Risiko Fraud atau Kecurangan – Bukan hal rahasia lagi di Indonesia banyak sekali kasus-kasus kejahatan kerah putih atau yang sering disebut dengan white collar crime. Kita juga sudah banyak melihat lembaga-lembaga pemerintah yang menangani masalah ini. Namun, sampai saat ini kasus white collar crime masih saja merajalela di Indonesia. Tindakan hukum yang dberikan oleh Lembaga-lembaga tersebut tidak juga memberikan efek jera kepada orang-orang yang melakukan kecurangan atau fraud. Bisa dikatakan bahwa hukum di Indonesia kurang tegas. Banyak sekali contoh kasus tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat pemerintahan yang bisa dikatakan penangannnya atau hukumannya sangat rendah. Aku juga menganggap hukum di Indonesia belum menggunakan asas keadilan. Banyak sekali yang bisa kita jadikan bahan perbandingan seorang yang hanya mencuri perabotan rumah tangga hukumannya lebih kurang 8 tahun penjara sedangkan orang yang melakukan tindakan kecurangan hanya kurang dari 5 tahun. Jadi, menurut aku mending sekalian kita korupsi aja

Audit Forensik Untuk Mendeteksi Risiko Fraud atau Kecurangan
Bukan masalah hukum yang bakalan kita bahas di artikel ini. Kalo ngebahas hukum bisa-bisa ntar otaknya kusut. hehehe. Aku mau berbagi informasi tentang Audit Forensik Untuk Mendeteksi Risiko Fraud atau Kecurangan. Terjadinya kecurangan-suatu tindakan yang disengaja-yang tidak dapat terdeteksi oleh suatu pengauditan dapat memberikan efek yang merugikan dan cacat bagi proses pelaporan keuangan. Adanya kecurangan berakibat serius dan membawa dampak kerugian. Apabila dilihat dari peran akuntan publik, fenomena kecurangan ini menjadi masalah yang serius karena menyangkut citra akuntan publik terutama auditornya.
Kecurangan yang dilakukan oleh manajemen dan karyawan sulit terdeteksi karena pelaku biasanya merupakan orang-orang yang dipercaya oleh perusahaan. Oleh karena itu, auditor laporan keuangan harus mempunyai keahlian untuk mendeteksi kecurangan ini. Untuk tindak lebih lanjut, auditor laporan keuangan ini hanya dapat mendeteksi saja sedangkan untuk pengungkapannya diserahkan pada auditor forensik yang lebih berwenang. Auditor forensik inilah yang nantinya akan menggunakan suatu aplikasi audit lain selain audit biasa yang digunakan para auditor laporan keuangan untuk mengungkapkan kecurangan yaitu akuntansi forensik.
Dari penjelasan panjang lebar diatas, bisa kita tarik kesimpulan Audit Forensik adalah tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan kriteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan. Fungsi dari audit forensik adalah melakukan audit investigasi terhadap tindak kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation support) di pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar